Perdagangan Burung Dilindungi Asal Papua Digagalkan
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Perdagangan ilegal burung dilindungi terus terjadi. Keuntungan karena tingginya permintaan pasar membuat kasus ini sering dijumpai.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Direktorat Polairud Polda Jatim, Rabu (6/2/2019), menggagalkan perdagangan ratusan ekor burung dari berbagai jenis di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Total ada 109 ekor burung. Saat disita kondisinya mayoritas masih hidup namun sebagian sudah mati karena ruang hidup yang kurang layak selama perjalanan,” ujar Kepala BBKSDA Jatim Nandang Prihadi.
Sebanyak 109 ekor burung itu terdiri atas sembilan jenis. Rinciannya, empat ekor nuri merah, lima ekor nuri bayan, seekor kakatua putih, sembilan ekor nuri hitam, 23 perkici pelangi, 50 perkici tanimbar, tujuh merpati sulawesi, sembilan ekor betet, dan seekor merpati hitam. Sebanyak 21 ekor dalam kondisi mati.
Sebanyak 109 ekor burung itu disita dari dua tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi. Mereka adalah Rofik asal Nganjuk dan Aris asal Sidoarjo. Pelaku ditangkap di dalam kapal Sinabung rute Makassar-Tanjung Perak saat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas juga menyita satu unit mobil Honda CRV.
Menurut Nandang, pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini berkat koordinasi dan konsolidasi yang baik antara BKSDA dengan Polairud Jatim. Pihaknya menerima informasi pengiriman satwa ilegal sejak Senin (4/2 /2019) lalu. Informasinya pengiriman menggunakan kapal yang berangkat dari wilayah Indonesia timur menuju ke Surabaya.
Setelah dilakukan penyisiran daftar kapal yang bertolak menuju Surabaya, diperoleh informasi tentang KM Sinabung. Selanjutnya, petugas menunggu kapal merapat di Dermaga Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu menyergap. Hasilnya ditemukan ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Penyelidikan sementara, ratusan burung endemis Papua dan Maluku itu rencananya akan dibawa ke Nganjuk dan Sidoarjo. Saat ditemukan petugas, burung disimpan di kotak-kotak dan di sembunyikan di dalam mobil. Kondisi penyimpanan burung yang kurang baik itulah yang diduga kuat mengakibatkan kematian.
“Saat ini dua orang pelaku telah ditahan di markas Polairud di Tanjung Perak, sedangkan burung yang masih hidup dirawat sementara di kantor BKSDA Jatim seraya mencari mitra untuk melepasliarkan kembali ke habitatnya,” ucap Nandang.
Nandang menambahkan, burung-burung yang disita petugas itu termasuk kategori satwa langka, dilindungi, dan dilarang diperjualbelikan. Oleh karena itu, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kepala Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Darman mengatakan, burung-burung dilindungi itu diperoleh tersangka dari Papua. Burung dibawa ke Surabaya dengan perjalanan kapal selama lebih dari seminggu sehingga kondisinya banyak yang lemas. Apalagi untuk mengelabui petugas, burung disimpan di dalam paralon.
“Petugas memeriksa satu persatu kamar dan barang bawaan penumpang. Saat di dek kelas ekonomi ditemukan benda mencurigakan berupa tas berisi paralon. Setelah diperiksa lebih lanjut di dalam paralon terdapat banyak burung dilindungi,” ucap Darman.