Ribuan Lembar KTP-el Dua Tahun Menumpuk di Lombok Barat
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Sebanyak 2.072 lembar kartu tanda penduduk elektronik yang sudah dicetak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, sejak dua tahun lalu hingga kini belum diambil oleh pemiliknya. Tidak diketahui alasan sehingga warga belum mengambil identitas kependudukan tersebut.
”Dinas Dukcapil Lombok Barat tidak tahu alasan kenapa warga belum mengambil KTP-nya. Biasanya, masyarakat mencari KTP kalau sedang memerlukannya. Mungkin selama dua tahun terakhir ini masyarakat belum memerlukan KTP,” kata Kepala Bagian Humas Lombok Barat Saeful Ahkam di Mataram, Selasa (5/2/2019).
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Lombok Barat Hamdi, Senin (4/2/2019), mengatakan, sebanyak 2.072 KTP-el yang belum diambil itu akumulasi dari dua tahun sebelumnya, yaitu sejumlah 1.072 lembar dari tahun 2016 dan sisanya dari tahun 2017.
”Kami tunggu warga mengambil KTP-nya. Pemerintah desa bisa mengoordinasikan pengambilan secara kolektif. Nanti kami buatkan berita acara serah terima dengan mencatat nama, NIK (nomor induk kependudukan), dan nomor KTP pemiliknya,” ujar Hamdi.
Menurut Saeful Ahkam, KTP-el yang merupakan identitas warga juga memiliki fungsi lain, di antaranya untuk keperluan pengurusan izin pembuatan rekening bank serta mempermudah pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta. KTP-el juga menjadi basis identitas bagi warga dalam menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif nanti.
Oleh sebab itu, Hamdi berharap masyarakat proaktif dalam mengurus pembuatan KTP-el. Bagi warga yang sudah merekam jati dirinya diminta datang ke kantor camat setempat dengan membawa surat pengajuan cetak KTP-el. Dengan aktifnya warga mengecek administrasi kependudukan, kantor Dinas Dukcapil Lombok Barat akan lebih mudah melakukan proses pencocokan dan penelitian data.
Secara terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat Muridun optimistis dengan target nasional 100 persen warga wajib KTP bisa direkam. Saat ini, pencapaian di Lobar sebanyak 90,89 persen atau 467.900 warga dari 514.817 warga yang wajib KTP sudah melakukan perekaman.
Adapun sisa yang belum tercapai akan diupayakan melalui pelayanan lapangan posyanduk (pos pelayanan administrasi kependudukan) bekerja sama dengan para kepala dusun, melakukan sosialisasi Gerasak (Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan), membuat program Lamar (Layanan Malam Hari) di kantor Dinas Dukcapil Lombok Barat, serta layanan secara daring dan konseling.
Akta kelahiran
Sebelumnya, Dinas Dukcapil Lombok Barat juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram dan Yayasan Tunas Alam Indonesia (Santai) Mataram. Dua lembaga ini melakukan pendampingan bagi warga yang memerlukan akta kelahiran.
Hal tersebut untuk mempercepat cakupan pembuatan akta kelahiran di Lombok Barat. Saat ini, warga berusia 0-18 tahun yang memiliki akta kelahiran di Lombok Barat baru 96,29 persen.
Suarti Hartati dari Santai Mataram mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan secara intensif di Desa Sekotong Tengah dan Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Kedua desa itu telah memiliki peraturan desa dan menganggarkan pembuatan akta kelahiran di APBDes-nya.
Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid mengapresiasi bantuan dari kedua lembaga itu. Namun, ia juga menyinggung persoalan lain yang memerlukan intervensi dan perhatian lebih jauh, seperti stunting (bayi bertubuh pendek) yang menjadi persoalan di Lombok Barat.