MEDAN, KOMPAS — Hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara menyimpulkan PT Aquafarm Nusantara melakukan pelanggaran dalam melakukan budidaya ikan di dua tempat lokasi pembudidayaannya, yakni Danau Toba dan Serdang Bedagai. Perusahaan itu tidak mengolah limbah cairnya sebelum dibuang, memproduksi ikan melebihi izin, dan tidak menyesuaikan produksi dengan daya dukung dan daya tampung Danau Toba.
”Atas pelanggaran ini, kami memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika teguran ini tidak dipenuhi selama 180 hari, kami akan tindak lanjuti dengan sanksi administratif lainnya berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sabrina di Medan, Senin (4/2/2019).
Pemeriksaan dugaan pelanggaran lingkungan terhadap PT Aquafarm bermula dari ditemukannya sejumlah karung berisi bangkai ikan dan batu pemberat di dasar Danau Toba. Limbah itu ditemukan penyelam di kedalaman 40-45 meter di sekitar area keramba jaring apung milik PT Aquafarm di Desa Sirungkungan, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir.
Namun, kata Sabrina, pemeriksaan dugaan pembuangan limbah bangkai ikan ke dasar danau itu mereka serahkan kepada Kepolisian Resor Samosir. Investigasi Pemerintah Provinsi Sumut tentang operasi perusahaan penanaman modal asing tersebut secara keseluruhan. Selain memeriksa proses budidaya di Danau Toba, pemerintah juga memeriksa proses pembenihan, pengolahan ikan, dan pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Melebihi daya dukung
Sabrina menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumut telah menetapkan daya tampung dan daya dukung lingkungan Danau Toba sebesar 10.000 ton ikan budidaya per tahun. Hal itu diatur melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Dukung Perairan Danau Toba.
Pemerintah sudah meminta dua perusahaan budidaya ikan di Danau Toba mengajukan revisi dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta segera mengurangi produksi. ”Namun, hingga kini PT Aquafarm belum mengajukan revisi dokumen lingkungan,” katanya.
Pemerintah sudah meminta dua perusahaan budidaya ikan di Danau Toba mengajukan revisi dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta segera mengurangi produksi.
Sabrina mengatakan, pemerintah menyerahkan skema pengurangan produksi kepada perusahaan. Prinsipnya, total produksi ikan budidaya di seluruh perairan Danau Toba maksimal 10.000 ton per tahun pada 2022. Kuota produksi itu termasuk untuk dua perusahaan, yakni PT Aquafarm dan PT Suri Tani Pemuka, serta keramba milik rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut Binsar Situmorang menjelaskan, hasil pemeriksaan mereka, PT Aquafarm yang mempunyai unit pembesaran ikan di Kabupaten Toba Samosir, Simalungun, dan Samosir, memproduksi ikan sebanyak 27.454,4 ton per tahun. Sementara izin produksi mereka hanya 26.464,5 ton per tahun.
”Ada kelebihan produksi sebesar 1.000 ton per tahun. Jumlah itu juga masih jauh lebih besar dari daya dukung dan daya tampung Danau Toba yang hanya 10.000 ton per tahun,” ujarnya.
”Pelanggaran lainnya ada pada operasi unit pembenihan ikan, pengolahan ikan, dan pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka tidak mengolah limbah cairnya di instalasi pengolahan air limbah, tetapi langsung membuang limbahnya ke air,” katanya.
Binsar mengatakan, temuan karung berisi bangkai ikan di dasar Danau Toba diserahkan kepada proses penegakan hukum di Kepolisian Resor Toba Samosir karena proses penyelidikan sudah berjalan. ”Biar polisi yang membuktikan siapa yang membuang bangkai ikan itu,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toba Samosir Ajun Komisaris Nelson Sipahutar mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari PT Aquafarm, masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Toba Samosir, dan ahli lingkungan untuk mencari siapa yang membuang limbah tersebut ke danau.
Polisi menerapkan dugaan pembuangan limbah atau dumping ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi persyaratan. Namun, mereka belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Jonson Hutajulu dari Humas PT Aquafarm mengatakan, tanggapan mengenai temuan bangkai ikan tersebut akan disampaikan langsung oleh manajemen. Namun, Jonson tidak menyebut kapan mereka akan menanggapi hal tersebut.