Polisi menangkap pengedar sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (5/2/2019). Pelaku membawa 200,6 gram sabu dan tujuh butir ekstasi dengan logo cetak Hello Kitty seberat dua gram yang disembunyikan di dalam pelindung paha.
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi menangkap pengedar sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (5/2/2019). Pelaku membawa 200,6 gram sabu dan 7 butir ekstasi dengan logo cetak hello kitty seberat 2 gram yang disembunyikan di dalam pelindung paha.
Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Inspektur Utama (Iptu) Arasi menjelaskan, penangkapan berdasar informasi masyarakat. Pelaku berinisial SP (38) baru tiba di Pelabuhan Sampit dari Surabaya pada pukul 02.00 WIB.
Arasi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam empat pembungkus plastik. Pembungkus itu disimpan di dalam pelindung kaki yang digunakan pelaku di bagian paha. Di dalamnya, pelaku melapisi pembungkus dengan plakban dan tisu.
”Pelaku diduga menggunakan kapal laut agar tidak mudah diperiksa petugas atau untuk mengelabui petugas. Namun, kami sudah punya surat penggeledahan dan langsung menemukan barang bukti,” ujar Arasi saat dihubungi melalui telepon.
Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Ajun Komisaris Besar Mohammad Rommel mengungkapkan, Kota Sampit yang memiliki pelabuhan besar di Kalimantan Tengah memang kerap menjadi jalur peredaran narkoba dari luar pulau. Hal itu membuat polisi memberikan perhatian khusus dalam peredaran narkoba.
”Awal tahun lalu kami juga sudah beberapa kali menggagalkan peredaran narkoba berbagai jenis, mulai dari sabu sampai pil zenith atau carnophen,” kata Rommel.
Ia mengungkapkan, akhir bulan lalu pihaknya juga menangkap tiga pelaku pengedar dan kurir sabu. Barang bukti yang disita petugas merupakan sabu seberat 7,97 gram.
”Itu sabu-sabu siap edar. Kami telusuri dan terus berupaya supaya bisa menangkap pengedar lainnya,” ucap Rommel.
Dalam kasus terbaru ini, selain barang bukti sabu dan pil ekstasi, lanjut Arasi, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti telepon genggam, pelindung kaki, dan beberapa plakban bekas pakai.
Saat penggeledahan, polisi ditemani beberapa petugas pelabuhan yang juga berperan sebagai saksi dalam peristiwa itu. Saat ini, pelaku masih diperiksa di Polres Kotawaringin Timur di Sampit.
Atas perbuatannya, polisi menahan tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.