Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang Makin Canggih
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tindak pidana perdagangan orang terus mengancam perempuan di Tanah Air termasuk anak-anak perempuan. Bahkan modusnya semakin canggih sehingga sulit mengungkap kasus-kasus tersebut, bahkan eksploitasi seksual melalui dunia maya atau daring menjadi salah satu pintu masuk bagi terjadinya perdagangan perempuan dan anak.
Karena itu selain mendorong penegak hukum untuk terus mengusut dan membongkar jaringan pelaku, pengawasan di tingkat paling bawah terutama keluarga sangat penting. Pengawasan berbasis komunitas masyarakat jadi salah model pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Komunitas peduli TPPPO merupakan sebuah upaya pencegahan dan penanganan TPPPO berbasis masyarakat dan komunitas yang melibatkan berbagai elemen di masyarakat,” kata Destri Handayani, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Tindak Pidana Perdagangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dalam Dialog Media “Lindungi Perempuan dan Anak dari Jaringan Prostitusi Online”, Jumat (1/2/2019) petang.
Komunitas peduli TPPPO merupakan sebuah upaya pencegahan dan penanganan TPPPO berbasis masyarakat dan komunitas yang melibatkan berbagai elemen di masyarakat.
Selain Destri, hadir sebagai pembicara Dermawan (Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi KPPPA), dan Ninik Rahayu (Ombudsman).
Libatkan masyarakat
Menurut Destri, sampai kini ada sekitar 320 komunitas peduli TPPO di sejumlah daerah. Melalui komunitas itu, warga terlibat dalam pencegahan dan penanganan TPPO. “Komunitas masyarakat peduli TPPO sangat penting, karena selama ini tidak banyak korban yang melaporkan kasus-kasus TPPO,” katanya.
Dermawan mengingatkan soal ancaman ekploitasi seksual terhadap anak lewat daring. “Anak milenial harus tahu tentang eksploitasi seksual terhadap anak daring, yang memanfaatkan anak untuk melakukan aktivitas seksual (secara langsung/tidak langsung) dengan menggunakan teknologi/internet),” katanya.
Eksploitasi seksual tersebut menjadi ancaman, karena 75 persen anak-anak berumur 10-12 tahun telah menggunakan HP dan memiliki media sosial (Safer Internet Day 2017). Angka Kekerasan Terhadap Anak berdasarkan Data Simfoni KPPPA 1 Januari-6 Agustus 2018, menunjukkan 2.190 anak menjadi korban kekerasan seksual, dan 2.003 anak di antaranya adalah perempuan.
“Berbagai upaya dilakukan Kementerian PPPA untuk mencegah eksplotasi seksual anak dari antara lain sosialisasi aku cerdas berinternet, sosialisasi smart school bagi murid SMP dan SMA, serta pelatihan pada guru dalam pencegahan pornogarfi, termasuk orangtua," ujarnya.
Masyarakat juga didorong agar membentuk desa atau kelurahan bebas pornografi dan terlibat dalam Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi (GP3). Kementerian tersebut juga menyusun Peraturan Menteri PPPA Tentang Standar Layanan Bagi Anak Korban dan Pelaku Pornografi. “Draft permen tersebut dalam proses finalisasi,” katanya.
Ninik menyoroti proses hukum dan publikasi media terhadap kasus dugaan prostitusi daring terkait VA, yang dinilai berlebihan. Seharusnya asas praduga bersalah di kedepankan semua pihak. “Pers seharusnya memberikan kasus tersebut secara proposal, bukan malah membuka kehidupan yang bersangkutan bahkan sampai masa lalunya. Ini harusnya tidak dilakukan,” ujarnya.