PALEMBANG, KOMPAS — Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang kurir narkoba di Palembang berinisial RU (39). Di tangan tersangka polisi menemukan 3 kilogram sabu. Jaringan narkoba itu diduga dikendalikan oleh salah satu narapidana narkoba yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Palembang berinisal IW.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara, Senin (4/2/2019), mengatakan, RU ditangkap pada Rabu (30/1/2019) sore berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di salah satu perumahan di Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Palembang. Petugas menemukan sabu 3 kilogram di dalam kantong plastik berwarna hitam di bagian depan sepeda motor RU.
RU mengaku narkoba tersebut dia dapatkan dari seorang pengantar yang menggunakan mobil dari Jambi. ”Paket sabu tersebut dilemparkan saja ke RU, lalu mobil itu pun pergi,” ujar Zulkarnain.
Sebelumnya RU telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2017. Ia diduga menjadi kurir sabu untuk dipasarkan di Palembang.
Zulkarnain menyampaikan, peredaran narkoba itu diduga dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Palembang berinisial IW. IW adalah narapidana narkoba yang mendekam sejak 2016 dan divonis selama 10 tahun.
Penyelundupan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas di Sumsel sudah kerap terjadi. ”Penyelundupan itu diawali oleh tersedianya alat komunikasi di dalam lapas,” ucap Zulkarnain.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Komisaris Besar Farman mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali mengungkap kasus transaksi narkoba di hampir semua lapas dan rumah tahanan di Sumsel. Menurut Farman, penjara menjadi salah satu tempat bagi jaringan narkoba untuk memperbesar jaringan.
Penjara menjadi salah satu tempat bagi jaringan narkoba untuk memperbesar jaringan.
Beberapa pengungkapan kasus narkoba menunjukkan saat bandar narkoba ditangkap, jaringan masih kecil. Namun, ketika berada di dalam lapas justru jaringan bandar bertambah besar.
Farman mencontohkan kasus Letto, pengedar dari Jawa Timur yang awalnya merupakan bandar kecil, sekarang justru sudah mampu membeli truk Fuso untuk mengangkut narkoba.
Kepala Lapas Kelas 1 Palembang Riyanto mengatakan, pihaknya terus melakukan razia untuk meminimalisasi pengaturan narkoba di dalam lapas. ”Hanya saja, selalu ada alat komunikasi yang lolos,” katanya.
Menurut dia, sejak awal sudah ada aturan yang menyebutkan bahwa narapidana ataupun petugas lapas yang sedang bertugas dilarang membawa alat komunikasi. Namun, dalam beberapa kasus selalu ada saja alat komunikasi yang lolos karena pemantauan tidak memadai. ”Kami masih melakukan pemeriksaan secara manual,” ucap Riyanto.
Selain itu, jumlah petugas yang ada di dalam lapas juga kurang memadai. ”Sekarang jumlah petugas yang berjaga 12 orang dalam satu regu. Ini jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya yang hanya lima orang per regu, padahal jumlah narapidana mencapai 1.700 orang,” kata Riyanto. Walaupun demikian, pihaknya akan terus melakukan pembersihan agar tidak ada lagi upaya memasukkan alat komunikasi ke dalam lapas.