logo Kompas.id
UtamaKayu Besi Maluku dan Ulin Tak ...
Iklan

Kayu Besi Maluku dan Ulin Tak Lagi Dilindungi

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/756Zzv9oYJXRCwLlqbVkiufLGdw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190128IDO_Sapundu-4SILO.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Patung manusia atau yang disebut sapundu oleh Suku Dayak di Desa Tuwung, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (28/1/2019). Patung yang dikeramatkan masyarakat Dayak ini diincar oleh para pencuri untuk dijual. Bahanya terbuat dari kayu ulin atau kayu besi memiliki nilai Rp 25 juta sampai Rp 50 juta tergantung dari umurnya.

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan peraturan yang dikhawatirkan mengancam keanekaragaman hayati dan ekologi hutan. Kali ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 yang mengeluarkan jenis-jenis tanaman sasaran pemburu kayu seperti ulin dan kayu besi maluku dari daftar tanaman yang dilindungi.

Kebijakan ini dikhawatirkan mendorong laju percepatan kehilangan hutan alam terutama yang masih terlindungi di hutan konservasi maupun hutan-hutan adat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan didesak untuk merevisi kembali peraturan yang ditandatangani pada 28 Desember 2018 ini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000