logo Kompas.id
UtamaMK Meredam Gejolak Politik
Iklan

MK Meredam Gejolak Politik

Oleh
MUHAMMAD IKHSAN MAHAR
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wCcHSrMsqtQG4n8Hq6kfSJT8H8M=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FWhatsApp-Image-2018-09-12-at-8.14.20-PM.jpeg
SHARON UNTUK KOMPAS

Suasana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2018 di Kota Cirebon dan Kabupaten Deiyai. Pada putusannya, MK mengajukan untuk diadakan pemungutan suara ulang, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi memiliki peran sentral dalam menjaga iklim demokrasi di Indonesia, terutama untuk meredam gejolak yang dihasilkan dalam kontestasi politik. Oleh karena itu, para elite politik diharapkan perlu mengedepankan etika dan intelektualitas agar pemilu tidak melulu harus diakhiri melalui sengketa.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD menjelaskan, motif kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu saat ini telah bergeser dibandingkan di masa Orde Baru. Menurut Mahfud, di masa Orde Baru, kecurangan pemilu diatur langsung dari level eksekutif, sedangKan kecurangan pemilu di era reformasi berlangsung secara horizontal. Artinya, semua pihak bisa melakukan kecurangan dengan motif masing-masing, misalnya partai politik, penyelenggara pemilu, hingga antar-kontestan pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000