TOBA SAMOSIR, KOMPAS – Kepolisian Resor Toba Samosir memeriksa saksi mata yang melihat kapal sanitasi PT Aquafarm Nusantara membuang karung berisi bangkai ikan ke perairan Danau Toba, di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan pembuangan limbah bangkai ikan oleh perusahaan itu.
“Kami sudah memeriksa delapan orang saksi dari masyarakat yang mengaku melihat langsung pembuangan limbah tersebut,” kata Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Toba Samosir Ajun Komisaris Nelson Sipahutar, Jumat (1/2/2019).
Kasus dugaan pembuangan limbah bangkai ikan tersebut berawal dari ditemukannya sejumlah karung berisi bangkai ikan dengan batu pemberat di dasar danau di kedalaman 40-45 meter di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Rabu (23/1/2019). Karung itu ditemukan oleh penyelam Holmes Hutapea dan disaksikan oleh Bupati Toba Samosir Darwin Siagian.
Dinas Lingkungan Hidup Toba Samosir pun melaporkan temuan itu ke Polres Toba Samosir. Mereka melapor dugaan pembuangan limbah atau dumping tidak sesuai prosedur.
Nelson mengatakan, Polres Toba Samosir juga telah memeriksa saksi dari PT Aquafarm Nusantara, Dinas Lingkungan Hidup Samosir, dan ahli lingkungan hidup. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Arimo Manurung, warga Desa Sirungkungon yang juga penasihat hukum masyarakat, mengatakan, ada beberapa orang warga yang melihat langsung pembuangan karung dari kapal sanitasi PT Aquafarm. “Warga yang melihat merupakan nelayan yang sedang mencari ikan dengan sampan. Dari jarak sekitar 40 meter, mereka melihat kapal sanitasi PT Aquafarm membuang karung berisi bangkai ikan pada pagi dan sore,” kata Arimo.
Arimo mengatakan, masyarakat sudah pernah menyampaikan hal itu kepada pihak perusahaan. Namun, perusahaan mengancam akan melaporkan masyarakat ke polisi karena tidak ada bukti. Warga pun meminta penyelam untuk mengangkat karung itu dari dasar danau dan disaksikan langsung Bupati Toba Samosir.
Kami laporkan ada pembuangan limbah, tetapi kami tidak secara spesifik menyebut siapa pihak yang membuangnya. Biar polisi yang membuktikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Toba Samosir Mintar Manurung mengatakan, pihaknya merupakan pihak pelapor dalam kasus itu. “Kami laporkan ada pembuangan limbah, tetapi kami tidak secara spesifik menyebut siapa pihak yang membuangnya. Biar polisi yang membuktikan,” ujarnya.
Mintar menyatakan, mereka selama ini mempertanyakan sistem pembuangan limbah bangkai ikan PT Aquafarm. Mereka mendapat laporan dari masyarakat bahwa tidak ada tempat pembuangan limbah bangkai ikan di darat. Perusahaan itu kerap memberikan sebagian bangkai ikan kepada masyarakat. Padahal, bangkai ikan itu, kata Mintar, tidak layak dikonsumsi.
Mintar mengatakan, mereka juga tidak pernah mendapat laporan dari PT Aquafarm tentang sistem pembuangan bangkai ikan. Yang ada hanya tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun berupa oli kapal dan bahan kimia lainnya. “Kalau pembuangan bangkai ikan selama ini belum ada laporan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut Binsar Situmorang mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi tentang temuan bangkai ikan itu. Ia pun tidak mau memberi tanggapan lebih lanjut. Pihaknya baru akan memberikan keterangan hasil investigasinya pekan depan.
Pegawai PT Aquafarm, ketika ditemui di kantornya di Medan, mengatakan, belum bisa memberikan tanggapan terkait dugaan pembuangan limbah bangkai ikan itu. Humas PT Aquafarm, Jonson Hutajulu mengatakan, tanggapan mengenai temuan bangkai ikan akan disampaikan langsung oleh manajemen perusahaan.