Korban Pelecehan Seksual Gugat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Oleh
Khaerudin
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — RA yang diduga korban pelecehan seksual bekas anggota Dewan Pegawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, SAB, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain kepada SAB, gugatan itu ditujukan untuk Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan M Aditya Warman.
RA yang didampingi kuasa hukumnya Heribertus S Hartojo dan Shinta Permata Sari Halim mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Adapun gugatan materiil sebesar Rp 3,7 juta dan imateriil sebesar Rp 1 triliun.
Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh RA juga terkait dengan dewan pengawas yang tidak merespons laporannya. Gugatan perdata yang diajukan sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum.
”Laporan RA tentang pelecehan seksual ke dewan pengawas tidak direspons. Bahkan, sampai ketika dewan pengawas menggelar konferensi pers, mereka tetap tidak mengakui adanya laporan dari RA,” ucap Timboel, Jumat (1/2/2019) di Jakarta.
Pada akhir 2018, RA, tenaga kontrak SAB, membuka kepada pers tentang kekerasan seksual yang dialaminya ketika bersama SAB. RA mengaku sejak April 2016 empat kali diperkosa SAB. Kekerasan seksual itu dilakukan SAB dari April 2016 hingga November 2018.
RA telah melaporkan pelecehan yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Kamis (3/1/2019). Saat ini, laporan tersebut masih diproses.
Heribertus S Hartojo mengatakan, gugatan sebesar itu diajukan karena berbagai pertimbangan. Menurut dia, RA mengalami penghinaan dan cemoohan setelah mengungkap pelecehan seksual yang dialaminya. Selain itu, RA juga mengalami trauma.
”Harga diri dan kehormatan tidak dapat dihitung dengan nilai uang. Mereka (tergugat) terlibat dalam perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan laporan adanya pelecehan,” ucap Heribertus.
Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mendukung langkah penegak hukum memproses kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
”Kami mendukung pihak berwenang untuk terus melanjutkan proses penyidikan agar kebenaran segera terungkap. Kami harap semua pihak dapat berpikir dengan jernih dalam melihat kasus ini,” kata Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono.
Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, menyampaikan, korban dan perempuan harus berani menyuarakan bahaya kekerasan seksual, termasuk dampak pemerkosaan terhadap korban yang mengalami trauma seumur hidup. Menurut Masruchah, dengan melihat kasus-kasus pemerkosaan terhadap perempuan di tempat kerja atau perusahaan, perlu ada pendidikan tentang hak asasi manusia (HAM) atau hak asasi perempuan.
”Selain pendidikan, di tempat kerja juga perlu ada semacam lembaga pengaduan agar korban tahu ke mana ia harus mengadukan permasalahan tanpa merasa terintimidasi. Korban harus berani menyuarakan atas kasus yang dialami agar tidak ada korban lain,” kata Masruchah. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY)