Kepala Ekonom dan Riset PT Bank UOB Indonesia Enrico Tanuwidjaja mengatakan, prospek investasi asing langsung masih tergantung dari kondisi perekonomian global. Peluang investasi dari Amerika Serikat dan China akan sulit diandalkan karena persoalan ekonomi domestik di setiap negara.
Akibatnya, investasi langsung yang akan masuk ke Indonesia tidak sebesar tahun 2016 dan 2017. ”Meski demikian, pertumbuhan investasi bukan berarti tidak naik. Investasi domestik langsung masih bisa menjadi andalan,” ujar Enrico yang dihubungi pada Kamis (31/1/2019).
Investasi domestik langsung dapat dioptimalkan melalui pembangunan infrastruktur pemerintah. Namun, kata Enrico, upaya menarik investasi domestik jangan sampai menimbulkan efek tarik-menarik dengan swasta atau crowding out effect.
”Proyek pemerintah yang didanai dari perbankan harus tetap dibarengi stabilitas likuiditas agar investasi swasta tetap berperan dalam menggerakkan perekonomian,” katanya.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi langsung berupa penanaman modal asing (PMA) pada 2018 hanya 82,3 persen dari target. Realisasi PMA pada 2018 yang sebesar Rp 392,7 triliun itu lebih rendah 8,8 persen dari realisasi PMA pada 2017 yang mencapai Rp 430,5 triliun.
Secara keseluruhan, target investasi langsung pada 2018 yang sebesar Rp 765 triliun hanya tercapai 94,3 persennya, yakni Rp 721,3 triliun.
Kepala Ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan mengatakan, salah satu hambatan investasi asing langsung masuk ke Indonesia adalah pesangon karyawan yang cukup tinggi. Salah satu upaya untuk mengatasi persoalan itu dengan kerja sama perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pesangon dari perusahaan bisa sedikit diturunkan, tetapi beban pembiayaan ke BPJS Ketenagakerjaan bisa dinaikkan. ”Jadi, nanti semacam diberikan unemployement insurance atau jaminan hari tua,” kata Anton.
Anton menambahkan, pengalihan sebagian jumlah pesangon ke BPJS Ketenagakerjaan itu juga berfungsi sebagai investasi pemerintah jangka panjang. Namun, solusi untuk menurunkan pesangon itu memiliki banyak tantangan terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan. Skema sumbangan ke BPJS Ketenagakerjaan juga mesti diubah karena terkait jaminan kematian, kecelakaan, hari tua, dan pensiun.