DEPOK, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, menunggu kehadiran Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jumat (1/2/2019) siang. Putusan terhadap Buni Yani akan dieksekusi jaksa pada hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat siang, mengatakan, pihak kejaksaan menunggu kehadiran Buni Yani. Menurut Abdul, Buni Yani melalui kuasa hukumnya berkomitmen datang pada hari ini.
”Buni Yani melalui kuasa hukumnya sudah menelepon Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Depok Sufari) dengan komitmen pengacaranya bahwa Buni Yani akan hadir di Kejaksaan Negeri Depok secara kooperatif. Kami tunggu. Sudah telepon ke Pak Kajari bahwa akan hadir pada hari ini di Kejari Depok untuk menyerahkan diri,” kata Abdul.
Abdul tidak menjawab secara tegas apakah Buni Yani akan langsung ditahan. Namun, dia mengatakan, kejaksaan pada hari ini melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan pada hari ini melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah Buni Yani akan dijemput secara paksa jika tidak datang, Abdul menjawab, ”Ya, kami akan lakukan langkah-langkah lebih lanjut, seperti apa perkembangan pada hari ini. Tentu, kami akan mengambil sikap lebih lanjut. Kita lihat,” ujarnya.
Hingga pukul 14.00, Buni Yani ataupun kuasa hukumnya belum datang di Kejaksaan Negeri Depok.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan menunggu respons Kejaksaan Negeri Depok atas surat permohonan penundaan penahanan kliennya. Surat itu dikirimkan pada Kamis (31/1) pukul 13.00. Jika belum ada respons, Aldwin mengatakan, Buni Yani tidak akan datang.
”Belum ada respons. Kami tunggu sampai ada respons,” kata Aldwin. Saat ini, Aldwin dan Buni Yani masih berada di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan.
Aldwin membantah pernyataan Abdul bahwa kliennya akan datang di Kejaksaan Negeri Depok pada hari ini. ”Enggak, kami bilang akan kooperatif dan menunggu (respons) surat itu. Ya, kalau ditolak, tetap ke sana. (Kalau diterima, ke sini juga?) Ya,” ujarnya.
Buni Yani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/11/2017). Dia terbukti melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena sengaja menambah, mengurangi, serta menghilangkan informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.
Hal itu terkait perbuatannya saat mengunggah video ucapan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdurasi 30 detik di Pulau Seribu, Jakarta, ke media sosial. Potongan video yang dilengkapi transkripsi yang tidak akurat itu diduga ikut memicu gelombang demonstrasi besar-besaran dua tahun lalu.
Buni Yani pernah mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Tidak puas dengan hal itu, Buni Yani pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi juga ditolak. Buni Yani akan dieksekusi pada 1 Februari 2019. (YOLA SASTRA)