MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendalami kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kebun sawit oleh pengusaha kelapa sawit MI alias D. Polisi akan memeriksa semua pihak yang terkait usaha sawit tersebut, termasuk kakak kandung MI, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah.
”Hari ini kami memeriksa tiga saksi. Namun, kami belum bisa mengungkapkan identitas saksi yang diperiksa,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Rony Samtana, di Medan, Kamis (31/1/2019).
Rony mengatakan, pihaknya sedang memeriksa dokumen dan komputer yang disita dari penggeledahan rumah MI dan kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALM). Dari rumah MI, polisi juga menemukan satu pucuk pistol jenis Glock 19, satu pucuk senapan GSG-5, dan 1.402 butir peluru berbagai kaliber. Untuk temuan senjata api dan peluru itu, Polda Sumut masih mendalami apakah kepemilikannya mempunyai izin atau tidak.
Polisi juga menemukan satu pucuk pistol jenis Glock 19, satu pucuk senapan GSG-5, dan 1.402 butir peluru berbagai kaliber.
Temuan itu terjadi Rabu (30/1/2019) saat polisi menggeledah kediaman MI yang dikawal Brimob Polda Sumut dengan senjata laras panjang. Penggeledahan berjalan lancar.
Rony mengatakan, polisi menyelidiki kasus tersebut atas laporan masyarakat pada Desember 2018. Mereka lantas mengecek status kebun milik PT ALM dan menduga perusahaan menduduki kawasan hutan lindung seluas sekitar 500 hektar di Kecamatan Besitang, Sei Lepan, dan Brandan Barat. Sebelumnya, Polda Sumut menyebut 360 hektar. Penyidik pun memanggil MI yang merupakan pemilik saham dan Direktur PT ALM untuk diperiksa sebagai saksi.
”Kami mengirimkan surat panggilan dua kali, tetapi dia mangkir. Kami pun menjemput paksa yang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, kami menetapkan D sebagai tersangka,” ujar Rony.
Rony mengatakan, mereka akan memeriksa semua pihak yang merupakan pemilik, direksi, dan manajemen PT ALM. Ketika ditanya apakah akan memanggil Wakil Gubernur Sumut, Rony mengatakan, ”Akan kita telusuri sampai ke sana.”
Rony menjelaskan, MI tidak ditahan karena pertimbangan subyektif penyidik. MI dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketika ditemui di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengakui bahwa ia pernah menjadi Direktur di PT ALM. Namun, saat ini ia sudah melepas jabatan di perusahaan tersebut dan tidak lagi mencampuri urusan perusahaan.
”Sudah lama (melepas jabatan direktur di PT ALM). Sekarang sudah jadi pejabat (Wagub Sumut),” kata Rajekshah.
Rajekshah pun meminta agar penegakan hukum pada kasus alih fungsi hutan lindung itu merata kepada semua masyarakat dan perusahaan yang merambah hutan lindung di Langkat.
”Semuanya, kan, ada aturan hukumnya. Kalaulah memang seperti itu apakah sudah bisa diterapkan,” kata Rajekshah. Di lokasi sekitar perusahaan, lanjut Rajekshah, juga banyak pekebun, bukan hanya PT ALM, banyak juga warga yang membuka kebunnya. ”Kalau memang itu mau diberlakukan secara hukum, ya meratalah semuanya. Kenapa hanya muncul satu perusahaan,” ujarnya.
Kalau memang itu mau diberlakukan secara hukum, ya meratalah semuanya. Kenapa hanya muncul satu perusahaan.
Meskipun pernah menjabat direktur, Rajekshah enggan menanggapi bagaimana proses alih fungsi hutan lindung tersebut. Ia juga tidak menjawab kapan melepas jabatan Direktur di PT ALM. Menurut dia, hal itu dilakukan secara korporasi, bukan keluarga.