Di Riau, Pemilik dan Bengkel Truk Modifikasi Over Muatan Dipidana
Oleh
SYAHNAN RANGKUTI
·3 menit baca
PEKANBARU, KOMPAS — Untuk pertama kali di Indonesia, pemilik truk modifikasi dan bengkel yang mengubah ukuran dimensi truk hingga berlebih muatan diajukan ke pengadilan di Riau. Mereka didakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kami melakukan tindakan tegas untuk memperbaiki kondisi di Riau. Jalan raya rusak karena muatan truk berlebih. Over dimensi membuat truk yang semula hanya boleh membawa 21 ton dapat membawa muatan sampai 40 ton,” kata Yoga Kristanto, Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau dan Kepulauan Riau, yang dihubungi di Pekanbaru, Kamis (31/1/2019).
Selama ini, lanjut Yoga, truk yang bersalah hanya diberi tilang (bukti pelanggaran) dengan denda kecil. Yang kena hanya sopir. ”Sekarang kami mengincar pemilik truk dan bengkel modifikasinya,” kata Yoga.
Sekarang kami mengincar pemilik truk dan bengkel modifikasinya.
Dalam persidangan di PN Pekanbaru, Rabu, (30/1/2019), jaksa Wilsa dari Kejaksaan Tinggi Riau mendakwa Iswandi, selaku pemilik truk, dengan tuduhan pidana menambah ukuran panjang dan lebar badan truk sehingga mampu membawa muatan melebihi jumlah berat yang diizinkan. Adapun Edi Li sebagai pemilik bengkel modifikasi truk didakwa melakukan perubahan dimensi truk tanpa izin. Ancaman atas perbuatan itu adalah ganjaran hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta.
Henry Tambunan, penyidik pegawai negeri sipil BPTD Wilayah IV yang melakukan pemberkasan kasus over dimensi itu, mengungkapkan, sebelum tindakan hukum terhadap Iswandi dan Edi Li, pihaknya telah melakukan sosialisasi. Pada Agustus 2018, BPTD mengumpulkan pemilik truk dan meminta agar dilakukan normalisasi atau mengubah kembali bentuk truk sesuai dengan spesifikasi dalam Sertifikat Rancang-Bangun Uji Tipe yang dibuat pemerintah.
”Beberapa pengusaha sudah mengubah bentuk truknya, tetapi masih banyak yang membandel. Kami melakukan operasi menangkap truk yang over dimensi agar para pengusaha truk yakin bahwa kami tidak sekadar menggertak,” kata Tambunan.
Kepala Bidang Hubungan Darat Dinas Perhubungan Riau OK Azrial menambahkan, penambahan dimensi yang paling banyak dilakukan pemilik truk di Riau adalah menambah ukuran panjang, lebar, dan tinggi truk. Untuk mengatasi keseimbangan akibat dimensi yang berubah, sumbu truk ditarik ke bagian belakang. Ada pula truk ditambah sumbu baru sehingga menjadi tiga atau empat dari semula hanya dua.
Dalam satu tahun biaya perbaikan kerusakan jalan lebih dari Rp 1 triliun. Kasus penambahan dimensi kelebihan muatan sudah terjadi sejak tahun 1980-an.
”Dengan berubahnya dimensi, muatan dapat bertambah banyak, sementara kapasitas mesin masih tetap. Itulah sebabnya, jalan di Riau banyak rusak dan rawan kecelakaan. Banyak kasus truk tidak kuat menanjak. Dalam satu tahun biaya perbaikan kerusakan jalan lebih dari Rp 1 triliun,” kata Azrial. Kasus penambahan dimensi kelebihan muatan sudah terjadi sejak tahun 1980-an.
Berkat pengajuan kasus itu ke pengadilan, kata Tambunan, sudah terjadi perubahan. Beberapa pemilik truk dengan kesadaran sendiri menormalisasi atau mengubah ukuran truk ke spesifikasi awal. Selain itu, hampir semua bengkel yang dulunya melayani modifikasi menolak pekerjaan mengubah dimensi truk.
”Sudah ada perubahan, tetapi belum terlalu banyak. Masih ada pemilik truk yang enggan melakukan normalisasi kendaraannya. Mereka menganggap sikap tegas seperti sekarang akan kembali longgar seperti dulu lagi. Kami mengharapkan kerja sama dari industri yang bekerja sama dengan pengusaha truk. Kami juga berharap ada revisi undang-undang agar ancaman hukuman pengubahan dimensi truk dapat diperberat,” kata Yoga.
Ketua Asosiasi Pemilik Truk Indonesia (Aptrindo) Wilayah Riau Robin Eduar yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan BPTD menindak tegas para pemilik truk nakal. Ia setuju permintaan BPTD agar pemilik truk menormalisasi ukuran kendaraannya.
”Kami berusaha untuk taat hukum. Sekarang sudah muncul kesadaran dari pemilik truk, terutama dari anggota kami. Namun, masih lebih banyak pemilik truk yang membandel yang bukan anggota kami. Meski demikian, kami berharap ada keringanan yang diberikan. Karena untuk menormalisasi satu truk butuh waktu paling sedikit 15 hari dengan biaya belasan juta rupiah,” kata Robin.