Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polsek Setiabudi

Komplotan pembuat dan pengedar uang kertas palsu dibekuk aparat Polsek Metro Setiabudi, Januari 2019. Sebanyak enam orang dan satu buron mengedarkan uang palsu dengan berbagai modus sejak tahun 2009.
JAKARTA, KOMPAS — Komplotan pembuat dan pengedar uang kertas palsu dibekuk aparat Polsek Metro Setiabudi. Sebanyak enam tersangka ditangkap saat mengedarkan uang kertas palsu. Mereka meminta tolong korban mentransfer sejumlah uang ke rekening mereka lalu mengganti transfer itu dengan uang palsu.
Kepala Polsek Metro Setiabudi Ajun Komisaris Besar Tumpak P Simangunsong, Kamis (31/1/2019), mengatakan, awalnya kasus ini terbongkar ketika IAT (19) meminta tolong kepada korban untuk melakukan transfer melalui m-banking senilai Rp 700.000.