logo Kompas.id
UtamaKepala Daerah yang Tak Segera ...
Iklan

Kepala Daerah yang Tak Segera Pecat ASN Koruptor Terancam Sanksi

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6uzPizaCTMkipmAK0sU-cxmk2BM=/1024x594/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2019-01-31-at-14.44.07_1548920764.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan paparan saat konferensi pers di Kantor Regional II BKN Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (31/1/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — Hampir satu bulan setelah batas akhir pemberhentian aparatur sipil negara terpidana korupsi pada 31 Desember 2018, masih ada 1.879 orang yang belum dipecat. Jika tidak segera melakukan pemecatan terhadap ASN terpidana korupsi, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian bakal terancam sanksi tegas.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, saat konferensi pers di Kantor Regional II BKN Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (31/1/2019), mengatakan, hingga Selasa, 29 Januari, dari total 2.357 aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi, baru 478 orang yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka terdiri dari 49 ASN di kementerian/lembaga dan 429 ASN daerah.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000