Kepala Daerah yang Tak Segera Pecat ASN Koruptor Terancam Sanksi
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Hampir satu bulan setelah batas akhir pemberhentian aparatur sipil negara terpidana korupsi pada 31 Desember 2018, masih ada 1.879 orang yang belum dipecat. Jika tidak segera melakukan pemecatan terhadap ASN terpidana korupsi, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian bakal terancam sanksi tegas.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, saat konferensi pers di Kantor Regional II BKN Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (31/1/2019), mengatakan, hingga Selasa, 29 Januari, dari total 2.357 aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi, baru 478 orang yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka terdiri dari 49 ASN di kementerian/lembaga dan 429 ASN daerah.
Masih ada 1.879 ASN terpidana atau 79,72 persen yang kini berstatus ASN. Padahal, dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang ditandatangani pada 13 September 2018 di Jakarta, disepakati batas akhir pemberhentian ASN terpidana korupsi paling lambat akhir Desember 2018.
Ketiga menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.
SKB tersebut selanjutnya menjadi pedoman para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah dan pusat untuk memberhentikan 2.357 ASN yang sebelumnya menjadi terpidana korupsi.
Oleh karena itu, BKN, lanjut Bima, meminta PPK untuk segera memecat ASN terpidana korupsi. Meskipun saat ini ada uji materi atas Pasal 87 Ayat (4) Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Konstitusi, hal itu tidak menunda eksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap.
”Karena kami juga terlibat dalam proses uji materi, rasa-rasanya tidak ada sisi argumentasi yang bisa digunakan untuk menolak pasal ini yang sudah ada sejak 45 tahun lalu dan tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bima.
Untuk mempercepat pemecatan ASN terpidana oleh PPK, dalam waktu dekat akan diterbitkan surat edaran bersama tentang pemberian sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan ASN tersebut. Sanksi itu berupa teguran hingga pemecatan kepala daerah karena tidak melakukan tindakan yang menyebabkan mala-administrasi dan menimbulkan kerugian negara.
Untuk terus mempercepat pemecatan ASN terpidana oleh PPK, dalam waktu dekat akan diterbitkan surat edaran bersama tentang pemberian sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan ASN tersebut.
Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam pertemuan antara BKN, Kementerian PANRB, Kemendagri, BPK, BPKP, serta MA dan KPK pada 29 Januari 2019 untuk menyikapi proses penegakan hukum terhadap pemecatan ASN yang belum optimal. Nantinya, sanksi akan diberikan oleh Kemendagri kepada kepala daerah selaku PPK sesuai aturan.
Terkait batas waktu penyelesaian, Bima menyatakan, pihaknya tidak lagi memberikan batas waktu. Artinya, surat edaran yang dikeluarkan hanya merupakan imbauan agar pemecatan ASN terpidana kasus korupsi bisa dilakukan secepat mungkin.
”Di samping itu, BKN mengapresiasi PPK yang telah memberhentikan 673 ASN terpidana korupsi di luar data awal 2.357, dengan rincian 75 ASN dari kementerian/lembaga dan 598 ASN daerah,” lanjut Bima.