Kemnaker Ingatkan Perusahaan agar Tidak Mengabaikan Perjanjian Kerja
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar perusahaan dan serikat pekerja rutin memperbarui perjanjian kerja bersama atau PKB setiap dua tahun sekali. Bagi perusahaan yang belum memiliki PKB, kementerian mengingatkan agar segera menyusun. PKB dinilai penting karena mengakomodasi kebutuhan pihak pengusaha dan pekerja secara seimbang.
Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Junaedah, Rabu (30/1/2019) di Jakarta, mengatakan, setiap tahun dalam rencana strategi kementerian terdapat target PKB yang harus tercatat di Kemnaker. Sebagai gambaran, pada tahun 2017, Kemnaker menargetkan 13.584 perusahaan memiliki PKB dan realisasinya mencapai 13.829.
Pada tahun 2018 target nasional menyasar 13.910 perusahaan mempunyai PKB. Realisasinya, 14.418 mempunyai PKB. Sementara untuk tahun 2019, Junaedah menyebutkan, target nasional mencapai 14.257 PKB.
”Kami sebenarnya memberikan bantuan teknis cuma-cuma kepada serikat pekerja dan pengusaha dalam menyusun PKB setiap tahun. Kami juga memberikan pemahaman bahwa PKB adalah sarana hubungan industrial yang kedudukannya lebih tinggi dibandingkan peraturan perusahaan. PKB mengakomodasi kebutuhan pihak pengusaha dan pekerja secara seimbang,” ujar nya.
Junaedah mengatakan, Kemnaker mengapresiasi hasil selama tahun 2017 dan 2018, yakni realisasi PKB melebihi target rencana strategi yang sudah ditetapkan. Ini bisa dimaknai kesadaran perusahaan dan serikat pekerja terhadap pentingnya PKB semakin bagus.
Perjanjian kerja bersama atau PKB memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
Berangkat dari pencapaian 2017 dan 2018, dia mengaku optimistis target PKB yang harus tercatat di Kemnaker bisa tercapai. ”Kami menyarankan agar dalam proses penyusunan pembaruan ataupun baru menyusun PKB harus selalu melewati proses dialog berkualitas,” katanya.
Analis Indonesia Labor Institute, Rekson Silaban, yang dihubungi secara terpisah, menilai positif upaya Kemnaker menetapkan target jumlah PKB tercatat setiap tahun. Ini dapat dimaknai pemerintah peduli terhadap hubungan kerja yang sehat antara pengusaha dan pekerja.
”Jumlah perusahaan formal di Indonesia mencapai ratusan ribu. Akan tetapi, selama lima tahun terakhir, jumlah PKB tercatat dan aktif hanya berkisar belasan ribu. Saya kira memang perlu pemerintah tetapkan target nasional agar mencegah kasus sistem kerja bagi hasil tanpa kepastian hubungan kerja yang marak belakangan,” ujarnya.
Rekson mencontohkan praktik pekerjaan rumahan. Perusahaan formal skala besar memberikan proyek pekerjaan kepada buruh-buruh rumahan dengan konsep bagi hasil keuntungan. Akan tetapi, kenyataannya tidak ada bagi hasil. Proyek tersebut berjalan selayaknya hubungan majikan-buruh di dalam perusahaan. ”Praktik seperti itu berusaha menghindari PKB,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 20, PKB adalah perjanjian kerja hasil perundingan antara satu atau lebih serikat pekerja dan beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Serikat pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Jumlah perusahaan formal di Indonesia mencapai ratusan ribu. Namun, lima tahun terakhir, jumlah perjanjian kerja bersama (PKB) yang tercatat dan aktif hanya berkisar belasan ribu.
Pengusaha wajib melayani serikat pekerja di perusahaan yang menghendaki perundingan pembuatan PKB. Pada Pasal 118 disebutkan, setiap perusahaan hanya boleh memiliki satu PKB dan berlaku bagi seluruh buruh di perusahaan.
Pada Pasal 123 dijelaskan, PKB berlaku paling lama 2 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun atas kesepakatan kedua belah pihak. Ketika perundingan tidak mencapai sepakat, maka berlaku PKB lama dalam jangka setahun.
Kepala Program Federasi Serikat Pekerja Garteks Elly Rosita Silaban menceritakan, situasi hubungan industrial sekarang memang tidak mudah menyusun dan memperbarui PKB. Dari sisi tenaga kerja, dia mengungkapkan tidak banyak pekerja mau bergabung menjadi anggota serikat pekerja.
”Hanya ada sekitar 2,7 juta pekerja formal menjadi anggota serikat pekerja. Padahal, total pekerja formal di Indonesia mencapai sekitar 73,98 juta orang. PKB kan susah disusun kalau kondisi serikat pekerjanya seperti ini,” katanya.
Sementara dari sisi pengusaha, dia berpendapat masih ada sejumlah manajemen perusahaan enggan diajak berdialog. Kalaupun mau, proses perundingan dan penyusunan PKB bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan. Sementara masa aktif PKB tercatat di Kemnaker hanya dua tahun.
Elly juga menyarankan agar pemerintah memperhatikan kualitas PKB yang berhasil dibuat dan tercatat di Kemnaker. Menurut dia, ada beberapa isi PKB justru menjiplak substansi peraturan perusahaan.
Direktur Organisasi Buruh Internasional (ILO) Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamoto, yang dihubungi terpisah, mengapresiasi langkah Kemnaker menetapkan target PKB tercatat. Menurut dia, hal itu adalah perkembangan positif.
”PKB yang efektif itu adalah PKB yang mampu menjadi alat penting bagi pekerja untuk mempromosikan kerja layak dan pemenuhan hak buruh. Dari sisi pengusaha, PKB yang efektif berarti PKB yang dapat meningkat produktivitas serta membantu pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan,” kata Michiko.
Dia mengemukakan, ILO siap membantu menjembatani dialog tripartit demi mewujudkan PKB berkualitas.