Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membentuk tim untuk mengkaji rencana perpanjangan masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun. Tujuannya untuk mengurangi antrean saat pembuatan dan perpanjangan paspor.
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membentuk tim untuk mengkaji rencana perpanjangan masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun. Tujuannya untuk mengurangi antrean saat pembuatan dan perpanjangan paspor.
”Untuk itu, kami sudah membuat tim kajian yang terdiri dari berbagai pihak, seperti Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Ombudsman,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie kepada Kompas saat berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, Rabu (30/1/2019).
Menurut dia, kajian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia dibutuhkan untuk memastikan kekuatan buku paspor, seperti jenis kertas dan laminasinya. Pendapat konsumen, melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), juga menjadi masukan bagi tim. Sementara kehadiran Ombudsman dibutuhkan dalam pengawasan penerapan aturan.
”Kami memberikan waktu leluasa bagi tim untuk bekerja. Perpanjangan masa berlaku paspor tidak mendesak. Perpanjangan itu adalah salah satu jalan keluar agar antrean paspor itu tidak terlalu sering karena harus dilakukan setiap lima tahun sekali,” tutur Ronny.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 51 Ayat 1, masa berlaku paspor paling lama lima tahun. Namun, sejak tahun lalu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mewacanakan perubahan masa berlaku paspor hingga 10 tahun. Harapannya, waktu antrean pembuatan dan perpanjangan paspor bisa dikurangi. Apalagi, mobilitas warga Indonesia ke luar negeri kini terus meningkat.
Menurut Ronny, penerbitan paspor mencapai 3,2 juta buku pada tahun 2018. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2015 sebanyak 2,8 juta buku paspor. Akibatnya, antrean panjang pun berpotensi terjadi di 125 kantor imigrasi yang tersebar di sejumlah daerah.
”Untuk mengantisipasinya, saat ini kami memiliki Apapo atau aplikasi antrean layanan paspor online. Ini dapat mengurangi antrean di kantor imigrasi,” ujar Ronny.
Langkah lainnya dilakukan dengan membuka pelayanan pembuatan paspor di pusat perbelanjaan serta bekerja sama dengan pemerintah daerah di Layanan Terpadu Satu Atap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Tito Andrianto menambahkan, pihaknya juga membuat inovasi pendaftaran via Whatsapp untuk mencegah antrean panjang di kantor imigrasi. Kantor tersebut membawahkan Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
”Februari ini, kami juga akan mulai melayani permohonan pembuatan paspor langsung di desa,” ujarnya.
Banyak konsumen mengadu terkait blangko paspor elektronik yang kosong.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, dua bulan lalu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham berencana membuat tim kajian dengan melibatkan YLKI. ”Namun, secara formal belum ada. Kami masih menunggu,” ujarnya.
Menurut Tulus, konsumen kerap mengeluhkan pembuatan paspor dan antrean yang panjang. Perpanjangan masa berlaku paspor diperkirakan dapat mengatasi masalah tersebut.
”Sekarang, banyak konsumen mengadu terkait blangko paspor elektronik yang kosong. Seharusnya hal itu tidak terjadi karena hal ini menyangkut pelayanan publik,” ucapnya.