logo Kompas.id
UtamaPemerintah Siapkan Pedoman...
Iklan

Pemerintah Siapkan Pedoman Pemecatan Aparatur

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ivvV3hgOm0VQ1bWgh98Q_Z7rNmw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190116_PENSIUNAN-TERTAWA-LEPAS_A_web_1547625160.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Aparatur sipil negara (ASN) yang akan segera pensiun dan yang sudah pensiun tertawa lepas saat komedian Cak Lontong dan Nur Akbar menghibur mereka dalam acara Program Wirausaha ASN dan Pensiunan di Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu (16/1/2019). Kegiatan ini sebagai ajang untuk menyiapkan ASN agar bisa berwirausaha setelah pensiun serta menampilkan juga produk-produk yang dihasilkan pensiunan ASN. Kegiatan ini dihadiri Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS — Pemecatan terhadap 2.357 aparatur sipil negara terpidana korupsi berjalan lambat karena keengganan pejabat pembina kepegawaian mengeluarkan surat pemberhentian. Agar tak berlarut-larut, pemerintah mengeluarkan pedoman teknis pemecatan aparatur bermasalah itu. Rumusan pedoman ini ditargetkan selesai Maret mendatang.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan, di Jakarta, Rabu (30/1/2019), mengatakan, keraguan pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengeluarkan surat pemberhentian disebabkan batas vonis aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi yang ditetapkan pengadilan sudah lewat.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000