BANTUL, KOMPAS — Sersan Kepala Yudha Wahyu Windarto (36), Bintara Pembina Desa di Komando Rayon Militer Tempuran 22, Komando Distrik Militer 0705 Magelang, diduga menipu NN (38), wartawan dari Magelang, dengan janji akan menikahinya. Janji itu membuat korban enteng tangan meminjamkan uang hingga mencapai Rp 90 juta yang belum dikembalikan hingga sekarang.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (29/1/2019). Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk (KH-W) Kurniawati, dengan hakim anggota, yaitu Mayor Chk Junaidi dan Mayor Chk Kuat Bayu Reagean. Adapun oditur dalam persidangan kali itu adalah Mayor Chk S Nasution.
Nasution mengatakan, Yudha didakwa atas tindak penipuan dan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia dianggap melakukan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan dirinya sendiri.
Selasa itu, agenda persidangannya mendengarkan keterangan para saksi. NN menyampaikan kesaksiannya sebagai korban. Dua saksi lainnya adalah Asnimar (66) sebagai ibu korban dan Wagiran (63) sebagai ayah terdakwa.
NN menceritakan, ia berkenalan dengan Yudha melalui media sosial pada awal tahun 2017. Kedekatan keduanya terjadi setelah Yudha meminta bantuan kepada NN untuk mencari pihak yang bisa membantu kakak Yudha, Sri Rahayu, menyelesaikan klaim asuransi almarhum suaminya.
”Dari situ, kami semakin sering bertemu dan mulai menjalin hubungan. Saat itu, dia juga mengenalkan diri masih bujangan,” kata NN.
NN mengungkapkan, selama menjalin hubungan, Yudha kerap meminjam uang kepadanya. Jumlah pinjaman itu jika diakumulasi bisa mencapai Rp 90 juta. Alasan peminjaman uang itu untuk berbagai hal, mulai dari membayar biaya pendidikan, menebus sertifikat rumah orangtua Yudha yang digadaikan, pembelian sepeda motor, hingga pembangunan rumah yang akan mereka huni setelah menikah.
”Dia (terdakwa) memberikan harapan kepada saya (akan menikahi). Tidak semua laki-laki yang mau dengan kondisi saya karena sakit kanker darah,” kata NN.
Namun, pada Juli 2017, NN justru mendapati bahwa Yudha sudah memiliki istri dan dikaruniai seorang anak. Ia marah dan merasa kecewa kepada Yudha dan meminta agar semua uang yang telah dipinjam itu dikembalikan.
”Dia (terdakwa) meminta agar hubungan ini dilanjutkan. Dia bilang proses cerai sedang diurus. Tetapi, proses cerai itu ternyata tak pernah diurus,” kata NN.
Asnimar mengatakan, Yudha bersama keluarganya juga sempat berkunjung ke rumahnya untuk membahas tentang pernikahan Yudha dan NN. Namun, saat itu, surat perceraian seakan tak pernah bisa selesai dibuat. Hubungan keduanya pun menjadi tidak jelas.
”Setelah melakukan penelusuran, anak saya bilang bahwa dia (terdakwa) ternyata tak mengurus surat perceraian itu. Dia juga tidak ada itikad baik untuk minta maaf telah membohongi kami,” kata Asnimar.
Terkait hal itu, Yudha mengungkapkan, perbincangan tentang pernikahan itu tidak pernah ada. Ia juga merasa tidak pernah menyampaikan kepada NN bahwa dirinya masih berstatus sebagai bujangan.
”Perencanaan pernikahan itu tidak pernah dilakukan. Saya juga tidak pernah mengaku sebagai bujangan. Permintaan maaf juga sudah saya ikuti. Sekitar 5 kali saya sudah meminta maaf,” kata Yudha.
Selain itu, Kapten Chk Zain, penasihat hukum Yudha, juga menyampaikan, surat cerai itu memang sedang diurus. Namun, proses yang dilalui cukup panjang karena ada banyak tahapan mengingat status Yudha sebagai anggota TNI. Akibatnya, waktu yang dibutuhkan juga tidak sedikit.
Sementara itu, terkait peminjaman, Yudha tidak menyangkalnya. Ia sempat meminjam sejumlah uang kepada NN. ”Peminjaman uang itu saya ditawari. Pinjaman itu ada yang benar dan ada yang tidak. Salah satu yang benar, saya meminjam uang 30 juta untuk menebus sertifikat rumah,” katanya.