logo Kompas.id
UtamaKorban Penipuan First Travel...
Iklan

Korban Penipuan First Travel Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/krv-HCxYhc_46JsJx-iY1XvyMWk=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180530DEA02.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, selaku Direktur Utama dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Sebagian korban penipuan biro travel First Travel berencana mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penyitaan aset biro umrah itu. Tergugat dalam praperadilan tersebut adalah Kapolri dan Jaksa Agung.

”Gugatan ini akan membuktikan bahwa aset yang disita kejaksaan tidak memiliki bukti penyitaan. Coba ditanya ke Jaksa Agung di mana bukti penyitaannya,” ujar pengacara jemaah, Riesqi Rahmadiansyah, Senin (28/1/2019). Saat ini, Riesqi menjadi kuasa hukum untuk lebih dari 10.000 korban penipuan First Travel. Menurut rencana, praperadilan akan didaftarkan pada 1 Februari 2019.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000