TANGGAMUS, KOMPAS – Polisi Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah VIII Batutegi, Tanggamus, Lampung, diintimidasi sekelompok orang saat menjaga puluhan balok kayu yang diduga hasil pembalakan liar, Senin (28/1/2019). Sebanyak 50 balok kayu hilang saat petugas lengah.
Husni Efendi (53), Polisi Hutan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Batutegi menuturkan, tim berjaga di lokasi sejak Senin dini hari. Awalnya, aparat mendapat laporan dari warga tentang aktivitas pembalakan liar. Polisi hutan pun langsung meninjau ke lokasi.
Di sana, petugas menemukan 94 balok kayu sonokeling telantar di pinggir jalan setapak. Lokasi penemuan kayu berjarak sekitar 2 kilometer dari dalam kawasan Register 39.
Senin pagi, sekelompok orang mendatangi petugas yang masih berjaga. Mereka menanyakan siapa informan yang memberi tahu petugas tentang aktivitas pembalakan liar tersebut.
“Mereka sempat mengacungkan golok. Kami lalu musyawarah di kantor. Saat kembali ke lokasi, sebagian kayu ternyata sudah hilang,” kata Husni.
Husni menduga, sekelompok orang itu sengaja datang untuk mengancam dan membuat petugas lengah. Saat itulah, kayu-kayu sonokeling diangkut menggunakan sepeda motor. Sebanyak 50 kayu hilang dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
Senin siang, petugas dari KPH Batutegi bersama aparat dari Polsek Pulau Panggung dan Koramil 424-08 Pulau Panggung menyita 44 kayu sonokeling yang tersisa. Kayu-kayu itu disimpan di Polsek Pulau Panggung.
Kepala KPH Wilayah VIII Batutegi Yayan Ruchyansyah mengatakan, kayu sonokeling itu diduga hasil pembakalan liar di Register 39, KPH Batutegi. Kayu sonokeling rata-rata berusia lebih dari 30 tahun. Kayu-kayu itu merupakan hasil penanaman saat reboisasi tahun 1980-an.
Kayu-kayu itu merupakan hasil penanaman saat reboisasi tahun 1980-an.
Dia mengatakan, intimidasi pada petugas bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, petugas juga mendapat intimidasi saat menyita lima balok kayu sonokeling dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu-kayu hasil pembalakan liar.
Menurut dia, tidak mudah mengatasi intimidasi dari orang-orang yang merasa terganggu dengan aktivitas polisi menjaga hutan. Selama ini, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan pada masyarakat.
"Langkah ini diambil untuk mencegah konflik horizontal di masyarakat. Ini karena sebagian masyarakat di sekitar kawasan merupakan mitra kami yang memberikan informasi tentang aktivitas pembalakan liar. Sementara itu, masih ada pihak yang belum memahami tugas polisi hutan," paparnya.
Yayan menambahkan, pihaknya juga belum memiliki bukti kuat apakah orang-orang yang melakukan intimidasi pada petugas merupakan pelaku pembalakan liar.
Kepala Kepolisian Polsek Pulau Panggung Ajun Komisaris Budiharto mengatakan, untuk sementara, kayu-kayu dititipkan di kantor polisi untuk menghindari gangguan keamanan. Hingga kini, polisi belum mengetahui siapa pemilik kayu sonokeling tersebut. Untuk mengantisipasi intimidasi, polisi akan membantu mengawal polisi hutan.