Anggota Jaringan Narkoba Lintas Daerah Ditangkap di Bali
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali menangkap dua tersangka anggota jaringan narkotika lintas daerah dan menyita barang bukti 944 gram sabu dan 5.428 butir ekstasi. Kedua tersangka diduga bertugas sebagai kurir dan penerima narkotika.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Sudjarwoko di Denpasar, Bali, Senin (28/1/2019), menerangkan awal pengungkapan kasus peredaran narkotika itu. Pengungkapan bermula dari penangkapan NMC (20) di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (25/1) dini hari.
“Ketika diperiksa, NMC mengaku sudah menyerahkan barang ke seseorang di kawasan Sanur,” kata Sudjarwoko didampingi Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Gusti Agung Ayu Yuli Ratnawati. NMC bertugas sebagai kurir yang membawa paket narkotika itu dari Jawa Timur ke Bali.
Dari pengakuan NMC dan hasil pemeriksaan di telepon tersangka, polisi memperoleh identitas penerima barang haram itu. Menurut Sudjarwoko, tim operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama tim Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Bali menuju tempat tersangka lain di Denpasar Utara, Kota Denpasar, Jumat dini hari itu. Di sana, polisi menangkap NIW (38) di tempat tinggalnya.
Sudjarwoko menerangkan, polisi menemukan bungkusan berisi sabu di atas meja di kamar NIW. Polisi juga menemukan bungkusan lain, yang masing-masing berisi 2.493 butir pil merah muda dan 2.935 butir pil coklat muda di bawah kasur. Adapun berat sabu yang diperoleh di kamar NIW mencapai 966 gram bruto, atau 944 gram netto. Jumlah keseluruhan ekstasi yang disita mencapai 5.428 butir.
“Contoh dari barang bukti yang ditemukan itu sudah diuji ke laboratorium. Hasil ujinya menunjukkan positif narkotika,” kata Sudjarwoko.
Kedua tersangka itu dijerat dengan ketentuan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman mengacu pasal tersebut adalah pidana paling singkat lima tahun penjara.
Kepada polisi, NMC mengaku menjadi kurir dan mendapat upah Rp 2 juta untuk membawa paket narkotika itu dari Jawa Timur ke Bali. NMC menerima upahnya itu setelah barang narkotika itu diterima pemesannya. Adapun NIW menjadi penerima dan bertugas mendistribusikan narkotika itu ke pembeli. NIW sudah menjual beberapa paket sabu itu ke pemesannya.
“Tersangka ini juga dikendalikan seseorang berinisial GS dari Jawa Timur,” kata Sudjarwoko. GS adalah target pihak Polda Bali, namun keberadaannya belum dapat ditemukan. “Dia (GS) adalah target operasi polisi. Dia diindikasikan sudah termasuk jaringan internasional dari sindikat Malaysia dan China.