Usaha Keagenan Kapal Diimbau Manfaatkan Teknologi Digital
Oleh
Maria Clara Wresti
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS
Usaha keagenan kapal diimbau untuk memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan pelayanan angkutan lain. Layanan secara digital diyakini akan lebih efektif, efisien, cepat, dan berkualitas.
"Tentunya untuk era saat ini, pengembangan bidang keagenan kapal harus disertai pemanfaatan teknologi agar hasilnya menjadi lebih baik dan memiliki daya saing yang mampu bersaing di level Internasional," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kapal Laut Kapten Wisnu Handoko saat membuka rapat kerja Indonesia Ship Agencies Association (ISAA), Jumat (25/1/2019).
Wisnu menambahkan, usaha keagenan kapal merupakan amanat Undang-undang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 20/2010 tentang Angkutan di Perairan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 11/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
"Memasuki era digital, kami berharap agar ISAA dapat mendorong anggotanya untuk memanfaatkan teknologi informasi kepada pengguna jasa sehingga memberi kemudahan informasi dan layanan," ujar Wisnu.
Efisiensi pelaksanaan kegiatan keagenan kapal sangat menentukan kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Oleh karena itu, manajemen usaha keagenan kapal harus dikelola secara optimal.
Sementara itu, DPP Indonesian National Shipowners\' Association (INSA) merespons positif penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No 121 Tahun 2018 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan. Selain dilibatkan dalam pembuatannya, aturan itu meringankan beban pelayaran akibat PM 72 Tahun 2017 mengenai hal yang sama.
"PM 121 merupakan revisi dari PM 72 tahun 2017. Sejak diterapkan PM 72, beban pelayaran sangat berat karena penghitungan jasa penggunaan kapal tunda harus dikalikan jumlah kapal tunda yang ada," kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, PM 121 akan mengembalikan mekanisme penghitungan biaya jasa kepelabuhanan pada hitungan yang normal dan wajar. Pasal 9 aturan itu mengatur mekanisme penghitungan biaya jasa labuh kapal. Jasa pemanduan kapal -yang termasuk dalam jasa labuh kapal- dihitung berdasarkan ukuran kapal yang dipandu dalam satuan gross ton, dikaitkan dengan jarak pemanduan dan tingkat resiko.
"Dengan aturan baru ini, biaya kapal tunda bisa turun 50 persen dari beban yang dipikul pelayaran sejak PM 72 berlaku Agustus 2017," kata Carmelita.