DENPASAR, KOMPAS — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Sutrisno berjanji menyampaikan sikap Solidaritas Jurnalis Bali yang menolak pemberian keringanan hukuman terhadap terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. Kalangan jurnalis menilai remisi ini sebagai kemunduran dalam era perlindungan kebebasan pers.
Solidaritas Jurnalis Bali, Jumat (25/1/2019), berunjuk rasa ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali di Denpasar menuntut pencabutan remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Solidaritas Jurnalis Bali terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Bali, Komunitas Jurnalis Pena NTT, dan sejumlah elemen masyarakat di Denpasar dan sekitarnya. Mereka berunjuk rasa terkait pemberian keringanan hukuman kepada Susrama. Istri almarhum Prabangsa, Anak Agung Sagung Mas Prihantini, turut menyaksikan unjuk rasa Solidaritas Jurnalis Bali di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali di Denpasar dan ditemui Sutrisno. Namun, Prihantini menolak berkomentar.
Solidaritas Jurnalis Bali menuntut Presiden Joko Widodo mencabut remisi terhadap Susrama yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Mereka mengajukan tuntutan itu melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali.
”Tuntutan ini kami suarakan karena kami menilai ada kemunduran dalam melindungi dan menegakkan kebebasan pers,” kata Nandhang Risada Astika, Ketua AJI Kota Denpasar yang menjadi koordinator aksi Solidaritas Jurnalis Bali, Jumat.
Tuntutan ini kami suarakan karena kami menilai ada kemunduran dalam melindungi dan menegakkan kebebasan pers.
”Kasus Prabangsa merupakan satu-satunya kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang dapat diungkap, bahkan sampai ke proses peradilan terhadap pelakunya,” ujar Nandhang.
Di hadapan pengunjuk rasa dari Solidaritas Jurnalis Bali, Sutrisno menyatakan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali adalah pelaksana peraturan, termasuk keputusan presiden. Terkait pemberian remisi terhadap terpidana seumur hidup itu, Sutrisno mengatakan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali hanya meneruskan permohonan keringanan pidana yang diajukan pihak terpidana.
”Menurut undang-undang dan peraturan yang ada, yang bersangkutan memiliki hak mengajukan (keringanan pidana) apabila sudah memenuhi persyaratan,” kata Sutrisno. Menurut dia, terpidana kasus pembunuhan jurnalis itu sudah tiga kali mengajukan permohonan keringanan pidana, yakni pada 2014, 2015, dan 2017.
”Kami dari lapas dan kanwil mempunyai kewajiban meneruskan (permohonan) ke pusat. Kami tidak dalam kapasitas memutuskan,” ujar Sutrisno.
Dalam aksi solidaritas itu, Nandhang menyerahkan berkas surat pernyataan sikap Solidaritas Jurnalis Bali, yang intinya menekankan tuntutan agar Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden yang mengubah pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada Susrama dan desakan agar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengungkapkan kepada publik tentang proses dan dasar pengajuan remisi perubahan pidana atas Susrama. Solidaritas Jurnalis Bali juga mendesak aparatur penegak hukum menuntaskan kasus kekerasan ataupun pembunuhan terhadap jurnalis dan menuntut Presiden menjamin dan melindungi kemerdekaan pers.
Sutrisno menyatakan mendukung sikap Solidaritas Jurnalis Bali dan siap menyampaikan pernyataan sikap tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. ”Saya bersedia membawakan petisi para jurnalis Bali tentang usul pencabutan remisi terhadap terpidana atas nama I Nyoman Susrama sesuai Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tanggal 7 Desember 2018,” ucapnya.
Susrama dipidana hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Prabangsa. Kasus pembunuhan Prabangsa terjadi pada 2009. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami mengatakan, terpidana seumur hidup berhak menerima remisi jika berkelakuan baik selama menjalani hukuman (Kompas, 23/1).