Pabrik Kosmetik Palsu Senilai Rp 30 Miliar di Jakarta Barat
Oleh
J Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan menggerebek empat fasilitas pembuatan produk kosmetik palsu di Jakarta Barat. Produk diketahui sudah menyebar di Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Pengelola sarana penjualan produk terancam ikut dipidana, bukan hanya pemilik sarana produksi. Dari fasilitas-fasilitas itu, BPOM menyita 53 jenis produk dengan total barang sekitar 679.000 buah.
”Nilai keekonomiannya diperkirakan Rp 30 miliar,” ucap Kepala BPOM Penny K Lukito saat meninjau fasilitas di kawasan Taman Surya, Jumat (25/1/2019).
Sebanyak dua fasilitas berada di kawasan Taman Surya, yaitu di Jalan Taman Surya Utama dan Jalan Taman Surya Molek. Adapun sisanya berlokasi di Ruko Daan Mogot Baru dan Kompleks Citra Business Park.
Tempat-tempat itu digunakan untuk menampung bahan baku produksi kosmetik palsu serta produk jadinya dan ada yang digunakan untuk produksi. Salah satu fasilitas produksi adalah bangunan di Jalan Taman Surya Utama, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam bangunan berlantai tiga itu terdapat alat pengemas sabun tiruan merek asal Filipina. Bahan bakunya sabun merek lokal kemudian diberi cap timbul bertuliskan RDL (berasal dari singkatan Robert D Lim) yang aslinya diproduksi RDL Pharmaceutical Laboratory Inc.
Dengan cara demikian, produk palsu bisa dijual lebih murah dibandingkan dengan produk asli, tetapi lebih mahal daripada saat berlabel merek lokal. Selain sabun, ada pula produk perawatan kulit, bedak, lipstik, dan krim penumbuh jenggot serta kumis yang dipalsukan.
”Kami akan berkoordinasi dengan para pemilik merek untuk membuktikan memang ada proses pemalsuan,” ujar Penny.
Operasi ini, kata dia, juga bentuk perlindungan BPOM kepada produsen-produsen kosmetik yang legal dan taat aturan di Indonesia. Selain itu, BPOM juga melindungi konsumen, terutama dari sisi kesehatan. Sebab, produsen abal-abal ini membuat produk di fasilitas tidak resmi dan tidak mempertimbangkan kehigienisan. Produsen pun bisa jadi memasukkan bahan-bahan yang berbahaya saat mengoplos bahan baku, misalnya merkuri. BPOM menguji sampel produk-produk palsu untuk memastikan ada atau tidaknya bahan berbahaya.
Deputi Bidang Penindakan BPOM Hendri Siswadi menuturkan, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, terutama sejumlah pemilik merek kosmetik, bahwa terdapat produk-produk yang dipalsukan dan masuk ke pasar. Sekitar Oktober 2018, tim BPOM menindaklanjuti dengan pengawasan lapangan. Hasilnya, BPOM bisa mengidentifikasi empat tempat produksi dan penyimpanan produk kosmetik palsu di Jakarta Barat pada Rabu (23/1/2019).
”Sejauh ini sudah satu tersangka yang ditetapkan, berinisial DV,” kata Hendri.
DV merupakan pengendali produksi. Keempat fasilitas tersebut bagian dari jaringan yang sama. Penyidik BPOM bekerja sama dengan kepolisian mengembangkan kasus untuk mengungkap ada atau tidaknya orang yang menjadi bawahan atau malah bos dari DV karena Hendri yakin perbuatan ini tidak bisa hanya dikendalikan satu orang.
Warga di Taman Surya, Tom (60), mengatakan, ia sama sekali tidak menyangka terdapat aktivitas produksi di bangunan di Jalan Taman Surya Utama. Ia selalu melintasi jalan itu untuk pergi keluar kompleks, tetapi tidak mendengar adanya deru mesin dari bangunan.
”Ada yang keluar-masuk dari bangunan, tetapi hanya satu-dua orang. Saya pikir itu penjaga atau orang yang bersih-bersih,” ujarnya. Menurut Tom, bangunan itu awalnya rumah biasa, kemudian dirombak dan selesai sekitar setahun yang lalu.
Pemilik sarana produksi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar, sesuai Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 8 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Namun, Penny menegaskan, pihaknya tidak hanya menyasar produsen produk palsu. BPOM berkomitmen juga memeriksa para pengelola sarana penjualan yang menyalurkan produk dari empat fasilitas tadi. Pengelola sarana penjualan semestinya tahu bahwa mereka harus memastikan produk yang diterima bukan barang ilegal.
”Dalam Pasal 197 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan,” kata Penny. Artinya, pengedar atau penjual produk berpotensi terjerat hukuman yang sama dengan produsen.
BPOM saat ini mengawasi delapan sentra penjualan produk kosmetik di seluruh Indonesia karena menduga ada tempat penjualan yang membantu mengedarkan produk palsu dari fasilitas di Jakarta Barat. Produk sudah ditemukan antara lain di Surabaya (Jawa Timur), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Makassar (Sulawesi Selatan). Kota-kota itu diduga menjadi pusat penyebaran produk ke wilayah-wilayah di sekitarnya.
Penny mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli produk kosmetik, terutama yang bisa didapatkan secara daring. Ia meminta konsumen senantiasa mengecek kondisi kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Namun, itu tidak cukup. Ia juga meminta konsumen memasukkan nomor registrasi pada produk ke alat pencarian di laman untuk lebih memastikan produk itu legal.