DJP dan BEI Kerja Sama Pertukaran Informasi Keuangan BUMN
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 33 perusahaan badan usaha milik negara atau BUMN yang tercatat di bursa saham mengikuti proyek percontohan pengembangan sistem penyampaian laporan keuangan dengan format terstandar. Proyek tersebut bertujuan untuk mempermudah analisis laporan keuangan wajib pajak.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk kerja sama pertukaran informasi dalam penyampaian laporan keuangan berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) pada Jumat (25/1/2019), di Jakarta.
XBRL adalah standar komunikasi internasional untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis. BEI sudah menerapkan XBRL kepada perusahaan tercatat sehingga data perusahaan dapat langsung dibaca dan dianalisis melalui aplikasi pengolahan angka atau dalam dashboard business intelligence.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, melalui kerja sama ini, DJP dan BEI berkolaborasi meningkatkan pengawasan atas perusahaan tercatat. “Pilot project ini merupakan langkah awal menuju standardisasi laporan keuangan wajib pajak (WP) yang akan dilakukan secara bertahap,” tuturnya.
Kerja sama tersebut akan membuat pelaporan Surat Pemberian Tahunan (SPT) tidak perlu dilampiri dengan laporan keuangan. Adapun proyek percontohan ini berlangsung selama satu tahun sehingga pelaporan SPT pada tahun 2019 tetap harus menyertakan laporan keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan, kerja sama tersebut akan mempercepat analisis atas laporan keuangan wajib pajak. Sedangkan manfaat bagi WP adalah akan mengurangi cost of compliance karena meminimalkan sisi kesalahan penerapan ketentuan pajak.
Kerja sama ini merupakan salah satu upaya untuk simplifikasi dan efisiensi sistem pelaporan satu pintu atau single business reporting di Indonesia.
BEI telah mengembangkan XBRL sejak 2013 dan mengimplementasikannya pada 2015. Seluruh perusahaan tercatat telah diimbau untuk menggunakan sistem itu. Input data harus dilakukan langsung oleh pemilik perusahaan agar dapat diakses melalui aplikasi.
Dengan demikian, data perusahaan tercatat telah sesuai standar internasional. Data tersebut akan memudahkan akses bagi investor luar negeri untuk menganalisis potensi investasi perusahaan.
“Kami berharap agar data ini bisa dimanfaatkan secara nasional. Sekarang sudah mulai dari perpajakan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna.
Uji kepatuhan
Secara terpisah, Managing Partner dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menyampaikan, sistem pelaporan pajak berbasis penilaian diri sendiri yang dianut Indonesia merupakan sebuah ujian kepatuhan bagi WP.
“Penggunaan sistem XBRL tentunya dapat meningkatkan kepatuhan WP. Alasannya, kepatuhan WP terletak pada ketersediaan informasi dan data,” kata Darussalam.
Darussalam melanjutkan, tren di berbagai negara saat ini adalah menerapkan berbagai terobosan teknologi dalam administrasi pajak. Terobosan diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan. Oleh karena itu, kerja sama untuk berbagi informasi antarinstitusi.
Kepatuhan korporasi terdiri dari dua jenis, yaitu kepatuhan formal dan material. Kepatuhan formal terkait dengan kepatuhan penyampaian SPT. Sedangkan kepatuhan material terkait dengan kebenaran perhitungan pajak terutang
“Mengingat tax ratio dan tax effort kita masih rendah, potensi pajak yang belum tergali masih cukup tinggi sehingga masih ada ruang bagi kita untuk menambah penerimaan pajak,” katanya.