JAKARTA, KOMPAS — Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bebas pada Kamis (24/1/2019) pukul 07.00 dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Republik Indonesia, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia bebas murni dan telah menyelesaikan semua urusan administrasi pembebasannya.
”Hari ini, tepatnya pukul 07.00, sudah dilaksanakan pembebasan narapidana atas nama Basuki Tjahaja Purnama dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Cipinang Andika Dwi Prasetya, Kamis pagi.
Andika menambahkan, Basuki bebas dalam keadaan baik dan sehat walafiat. Pembebasan dilaksanakan bersama antara pihak Mako Brimob dan petugas Lapas Cipinang yang diwakili Kepala Bagian Pembinaan Lapas dan Kepala Bagian Registrasi Lapas Cipinang.
”Yang bersangkutan langsung kembali ke tengah keluarganya karena proses administrasi semua kami lakukan di Rutan Mako Brimob,” ucapnya.
Ia menambahkan, pembebasan Basuki berlangsung cepat karena pengurusan administrasi narapidana itu hanya berupa penyiapan surat lepas. Surat lepas itu ditandatangani Andika Dwi Prasetya dan menjadi bukti sah pembebasan Basuki.
Basuki dinilai merupakan satu-satunya narapidana yang tidak pernah menggunakan sama sekali hak cuti yang ia miliki. Padahal, Basuki memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Sebelum bebas, Basuki juga tak lupa menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada petugas di sana. Sikap Basuki selama di dalam lapas dinilai luar biasa. Ia dinilai memiliki jiwa kepemimpinan yang mampu menjaga hubungan baik sesama tahanan di Mako Brimob.
BTP
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Ia terbukti bersalah melakukan penodaan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Pidatonya oleh majelis hakim dinilai melanggar Pasal 156 Huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu pada intinya menyatakan ”barangsiapa dipidana dengan penjara paling lama lima tahun apabila dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.
Seusai vonis, Basuki pun langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, tidak sampai sehari di rutan itu, Basuki kemudian dipindahkan ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua pada 10 Mei 2017 dini hari.
Setelah menjalani masa hukuman kurang dari dua tahun karena mendapat pemotongan masa tahanan berupa remisi 3,5 bulan, Basuki dibebaskan pada 24 Januari 2019. Sebelum bebas, pada 17 Januari 2019, melalui akun resmi media sosial Instagram @basukibtp yang diposting oleh @timbtp terdapat unggahan catatan tangan Basuki pada dua lembar kertas buram.
Dalam tulisan itu, Basuki mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak. Ia juga menyarankan kepada para penggemarnya untuk tidak melakukan penyambutan demi kebaikan dan ketertiban umum bersama.
Dalam surat itu, Basuki juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penggemarnya, aparatur sipil DKI Jakarta, dan kepada pihak yang mungkin membencinya.
”Saya mohon maaf dan saya keluar dari sini dengan harapan panggil saya BTP bukan Ahok,” kata Basuki di akhir lembar pertama surat itu.
Unggahan itu mendapat respons sebanyak 283.082 suka dan 11.913 komentar dari warganet berdasarkan pantauan pada Rabu (23/1/2019) pukul 11.53. Sebagian dari warganet tak lupa mengucapkan doa agar Basuki selalu dalam lindungan Tuhan dan diberi kesehatan.
”Hidup baru panggilan baru. Bismillah BTP selalu dalam lindunganNYA,” cuitan salah satu warganet dengan nama akun @isdadahlia. (STEFANUS ATO)