logo Kompas.id
UtamaRemisi untuk Terpidana...
Iklan

Remisi untuk Terpidana Pembunuh Wartawan Preseden Buruk Kebebasan Pers Indonesia

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan / Rini Kustiasih
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u6G6Got10TQ0nRdY2Nf8iNz5C3E=/1024x671/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fkompas_tark_6449359_9_0.jpeg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah pewarta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, seniman, dan beberapa elemen masyarakat bersama-sama menggelar aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/5). Dalam aksi peringatan ini juga membagikan pamflet berisi ajakan peningkatan profesionalisme jurnalis serta kebebasan pers serta tuntutan pengusutan berbagai kasus kekerasan yang menimpa jurnalis dalam tugasnya, termasuk kasus tewasnya wartawan Bernas, Udin, pada 1996, yang hingga kini belum tuntas.

Remisi terhadap terpidana pembunuhan wartawan dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara dinilai sebagai langkah mundur upaya penegakan kemerdekaan pers.

JAKARTA, KOMPAS - Keputusan Presiden yang memberikan remisi berupa perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara selama 20 tahun kepada I Nyoman Susrama, auktor intelektualis pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Apalagi, masih banyak  kasus pembunuhan jurnalis yang belum diungkap.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000