Puluhan Warga Ambon Jadi Korban Penipuan Arisan Daring
Oleh
Fransiskus Pati Herin
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS - Puluhan warga Kota Ambon, Maluku, tertipu oleh arisan daring yang digalang tersangka JMD (35), warga Kota Ambon yang pernah bekerja di sebuah bank. Para korban tergiur lewat skema perhitungan laba yang ditawarkan tersangka. Penipuan yang berlangsung sejak akhir tahun 2018 itu dilakukan tersangka lewat media sosial Facebook.
Skema perhitungan laba itu diungkapkan salah satu korban berinisial SC, Rabu (23/1/2019). Menurut SC, tawarannya menggiurkan. SC sendiri bahkan sudah menerima hasil pada saat investasi pertama. Ia lalu menambah lagi investasi kedua dengan nilai lebih besar.
Pada investasi kedua itu, prosesnya mulai tersendat. Pelaku tidak bisa mengembalikan nilai investasi beserta laba yang dijanjikan pada saat jatuh tempo. SC kemudian sadar bahwa ia berada dalam jebakan. SC mengalami kerugian sebesar Rp 8,25 juta.
"Setelah saya cari tahu informasi, ternyata banyak yang jadi korban. Kami lalu datang ke polisi untuk memberikan laporan," kata SC kepada Kepala Subbagian Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Inspektur Dua Julkisno Kaisupy. SC merupakan pegawai negeri sipil.
Lalu, seperti apa skema menggiurkan tersebut? SC lalu menyodorkan data perhitungan keuntungan yang ditawarkan oleh tersangka yang menggunakan jasa pengumpul atau disebut "admin" itu. SC berhubungan dengan tersangka lewat seorang admin.
Dalam skema itu terdapat lima klasifikasi tawaran. Pertama, dengan modal Rp 2 juta, penabung akan mendapatkan hasil Rp 2,8 juta setelah 20 hari. Kedua, dengan modal Rp 1,5 juta, penabung akan mendapatkan Rp 2,1 juta dalam waktu 18 hari. Ketiga, dengan modal Rp 1 juta, penabung akan mendapatkan Rp 1,5 juta setelah 14 hari.
Keempat, dengan setoran Rp 700.000, penabung akan mendapatkan Rp 1 juta dalam waktu 10 hari. Terakhir, dengan modal Rp 500.000, penabung akan mendapatkan Rp 700.000 setelah 8 hari. "Dari hasil yang didapatkan itu, ada potongan untuk admin," kata SC.
Julkisno mengatakan, lebih dari 20 orang diduga menjadi korban penipuan tersebut. Tersangka kini sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Ambon. "Tersangka mengaku menggunakan sistem \'gali lubang, tutup lubang\'. Dia ambil uang dari orang lain untuk kasih ke orang lain," kata Julkisno.
Pada pesan pribadi itulah, tersangka menyodorkan skema keuntungan yang tidak masuk akal tersebut.
Uang tersebut telah digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Pada akhir tahun lalu, tersangka bersama pasangannya merayakan malam pergantian tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. Ada kabar, tersangka juga membeli sejumlah aset menggunakan uang itu. "Terkait itu, penyidik masih mendalami," kata Julkisno.
Dalam aksinya, tersangka pertama kali menulis ajakan mengenai bisnis menggiurkan lewat media sosial Facebook. Dia lalu mengajak pemilik akun yang berminat untuk berkomunikasi lewat percakapan pribadi. Pada pesan pribadi itulah tersangka menyodorkan skema keuntungan yang tidak masuk akal tersebut.
Julkisno mengimbau masyarakat agar tidak cepat percaya pada iming-iming atau tawaran menggiurkan terkait investasi. Sebelum memberikan uang, masyarakat terlebih dahulu mencari latar belakang bisnis tersebut. "Jika ada kecurigaan, laporkan terlebih dahulu kepada polisi," ujarnya.