Jual Kulit Ular Indonesia, Selebritas Media Sosial Inggris Dikenai Sanksi
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Southwark Crown di Inggris menjatuhkan vonis kepada Stephanie Scolaro berupa 160 jam kerja sosial dalam dua tahun serta denda 20.000 poundsterling karena terlibat dalam penyelundupan dan penjualan kulit ular piton dan olahannya asal Indonesia. Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Metro London bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut situs berita the Independent serta sejumlah media di Inggris, vonis tersebut dijatuhkan pada 21 Januari 2019. Stephanie divonis terlibat penyelundupan 24 lembar kulit ular Python reticulatus dari Jakarta ke London serta aksesori olahannya berupa 100 topi, 10 tas travel, dan 50 tempat ponsel senilai 17.000 poundsterling.
Barang tersebut diimpor oleh Stephanie yang juga selebritas media sosial di Inggris, dari seorang bernama Jack Alexander di Jakarta dengan 2 dokumen CITES yang diterbitkan oleh CITES Management Authority Indonesia (Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati/Dit KKH KLHK).
Namun, kepolisian setempat tak langsung memercayai keabsahan dokumen tersebut. Polisi Metro London meminta Ditjen Gakkum LHK untuk meneliti keaslian dokumen CITES tersebut. Setelah dilakukan investigasi di Dit KKH, kedua dokumen tersebut dipastikan palsu karena Dit KKH tak pernah menerbitkannya.
Atas dasar hasil penelusuran dokumen tersebut, Ditjen Gakkum LHK diminta memberikan kesaksian tertulis kepada Kepolisian Metro London untuk dijadikan salah satu bukti di Pengadilan London. Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Southwark Crown, Michael Gledhill, menilai Stephanie ”benar-benar egois” serta berpandangan sempit dalam kejahatan satwa liar.
”Sepanjang hidupnya, dia (Stephanie) telah diberi apa yang dia inginkan. Tidak ada pemikiran tentang ular sanca di Indonesia; bagaimana ular-ular itu dikuliti hidup-hidup dan bagaimana mereka terancam tidak terlintas dalam benaknya,” kata hakim.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Kepolisian Metro London menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas kerja sama dalam penegakan hukum pemberantasan perdagangan satwa secara ilegal. Ini sesuai dengan komitmen kedua negara dalam London Conference on the Illegal Wildlife Trade yang dituangkan dalam Deklarasi London (11-12 Oktober 2018).
Penyelidikan
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono, Rabu (23/1/2019), menjelaskan, pada 5 Desember 2017, pihaknya selaku CITES Enforcement Authority menerima surat elektronik dari detektif Sarah Bailey dari Wildlife Crime Unit Kepolisian Metro London. Isi surat elektronik tersebut menginformasikan bahwa Sarah sedang melakukan penyelidikan atas impor barang yang terbuat dari kulit ular piton.
Barang tersebut diimpor oleh seorang selebritas medsos terkenal di Inggris bernama Stephanie Scolaro dari seseorang bernama Jack Alexander di Jakarta. Detektif Sarah mencurigai keaslian dari dua dokumen CITES yang menyertai barang-barang tersebut dan mengirimkan scan copy kedua dokumen tersebut kepada Ditjen Gakkum LHK untuk diselidiki keasliannya.
Tim dari Direkorat PPH berkoordinasi dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) selaku CITES Management Authority yang mengeluarkan Dokumen CITES untuk ekspor satwa sesuai mekanisme CITES.
Setelah dilakukan investigasi awal oleh Dit PPH dan Dit KKH, kedua dokumen tersebut dipastikan palsu karena nama pejabat yang menandatangani dokumen tersebut tidak sesuai dengan tanggal dikeluarkannya dokumen.
”Hasil investigasi awal langsung kami kirimkan ke detektif Sarah melalui e-mail pada 6 Desember 2017 yang menjadi bahan investigasi atas kasus ini,” ujar Sustyo.
Pada 24 Juli 2018, detektif Sarah kembali mengirimkan surat elektronik yang memberikan informasi mengenai kemajuan kasus yang sedang dia tangani dan akan masuk ke tahap penuntutan (akan disampaikan ke kejaksaan). Namun, untuk melengkapi berkas ke kejaksaan, Sarah meminta surat pernyataan secara tertulis dan bertanda tangan.
Terbukti palsu
Selanjutnya Ditjen Gakkum KLHK kembali melakukan investigasi mendalam bersama CITES MA/Dit KKH dan berhasil menemukan dokumen untuk nomor dan tanggal seperti tertera dalam dokumen CITES tersebut dikeluarkan untuk sebuah perusahaan bukan untuk perseorangan atas nama Jack Alexander. Informasi ini disampaikan ke detektif Sarah pada 12 September 2018.
Pada 26 November 2018, detektif Sarah mengirimkan formulir ”Witness Statement” sesuai format dari pengadilan setempat sebagai bentuk kesaksian tertulis yang menyatakan fakta bahwa dua dokumen CITES tersebut adalah palsu untuk digunakan sebagai bukti kesaksian di pengadilan.
Pada 11 Desember 2018, Dit PPH mengirimkan e-mail kepada detektif Sarah dengan lampiran Witness Statement yang ditandatangani Ardi Risman, Kasubdit PPH Wilayah Sumatera KLHK.
Kemudian, pada 14 Desember 2018, detektif Sarah menginformasikan bahwa tersangka kasus penyelundupan, Stephanie Scolaro, telah menghadiri panggilan pertama di pengadilan dan mengakui bersalah di depan hakim atas enam dakwaan yang disampaikan jaksa. Pengadilan memvonisnya pada 21 Januari 2019.
”Detektif Sarah atas nama Kepolisian Metro London menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan CITES Enforcement Authority Indonesia yang telah membantu penanganan kasusnya dan menyatakan bahwa ini adalah salah contoh kerja sama internasional yang baik dalam penegakan hukum pemberantasan perdagangan satwa secara ilegal,” katanya.