JAKARTA, KOMPAS — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai kooperatif selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, untuk perkara penodaan agama. Basuki dipastikan bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya pada Kamis (24/1/2019).
”Kami akan melepas (Basuki) tanggal 24 (Januari). Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, pembebasannya di Mako,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan, Basuki memiliki penilaian baik selama menjalani masa hukuman. ”Berdasarkan data yang ada demikian,” katanya.
Basuki akan bebas secara murni setelah ditahan sebagai terpidana kasus penodaan agama sejak 9 Mei 2017. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, yang merupakan cabang dari Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Sri Puguh menyampaikan, berdasarkan laporan, Basuki tidak pernah mengajukan permohonan izin, seperti cuti keluar untuk mengunjungi keluarga. Basuki juga tidak mengajukan pembebasan bersyarat, yang bisa dilakukan setelah menjalani dua pertiga masa tahanan.
”Pak Basuki mendapatkan remisi sebanyak 3 bulan dan 15 hari,” katanya. Remisi atau potongan masa penahanan didapat dari remisi umum pada Agustus 2018 sebanyak dua bulan serta remisi hari raya pada Natal 2017 dan Natal 2018 dengan total remisi 1 bulan 15 hari.
Penilaian tersebut, menurut Sri Puguh, dilakukan Rutan Mako Brimob dan secara rutin dilaporkan ke Rutan Cipinang. ”Berdasarkan hitungan kami, yang bersangkutan bebas pada 24 Januari 2019,” ujarnya. (ERIKA KURNIA)