Penetapan Rencana Induk Pedoman Transportasi Umum Di Manokwari Terkendala
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS- Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, belum menetapkan rencana induk pedoman transportasi umum. Mereka terbentur masalah hak ulayat untuk pengadaan infrastruktur transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari Albert Simatupang saat dihubungi dari Jayapura, Selasa (22/1/2019), mengatakan, penetapan rencana transportasi umum harus dilengkapi pengadaan infrastruktur, seperti terminal untuk kendaraan umum. Namun, langkah itu hingga kini terkendala. Permintaan ganti rugi tanah dari pemilik hak ulayat sangat tinggi.
"Harga jual tanah yang dituntut warga tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pemerintah. Nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Padahal, kami hanya bisa menyiapkan anggaran ratusan juta saja, " kata Albert.
Ia menuturkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari akan menggelar pertemuan dengan Pemprov Papua Barat dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XVII Papua Barat pada Rabu (23/1/2019) ini. Pertemuan itu bertujuan membahas setiap kendala penetapan rencana induk pedoman transportasi umum di Manokwari.
"Dalam pertemuan ini kami juga akan membahas terkait revisi NJOP di Papua Barat supaya bisa sesuai tuntutan warga selaku pemilik hak ulayat tanah, " tuturnya.
Ketua Jaringan Advokasi Kebijakan dan Anggaran Papua Barat Metuzalak Awom, mengatakan, tanpa adanya rencana induk pedoman menyebabkan masa depan sistem transportasi umum di Manokwari belum jelas. Hal ini terlihat dari tidak adanya pengawasan jumlah kendaraan, trayek, kelayakan kondisi kendaraan dan pembayaran retribusi kepada pemda setempat.
"Hingga saat ini, masyarakat belum mengetahui rute transportasi umum yang jelas di Manokwari. Karena itu, kami mendesak agar dinas perhubungan segera memprioritaskan penetapan rencana induk pedoman transportasi umum pada tahun ini," kata mantan pengurus Organisasi Pengusaha Angkutan Darat Papua Barat ini.