Samarinda Uji Coba Larangan Kantong Plastik di Peritel
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·2 menit baca
SAMARINDA, KOMPAS - Larangan penggunaan kantong plastik di tingkat peritel mulai diterapkan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (21/1/2019), bertepatan dengan ke HUT Samarinda Ke-351. Selama tiga bulan, sosialisasi akan dijalankan. Larangan ini juga berlaku untuk masyarakat yang berbelanja.
Larangan ini dimulai resmi Senin sore di Big Mall Samarinda, sekaligus meluncurkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Perwali ini sebagai landasan larangan tersebut.
Meski demikian, Perwali ini baru akan berlaku efektif tiga bulan lagi atau 24 April 2019 seiring sosialisasi dijalankan. “Tanggal 21 April sudah final, harus ditindaklanjuti dengan pengawasan,” kata Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.
Larangan tak hanya ke peritel, tetapi juga ke warga. Mereka tidak boleh membawa kantong plastik. Mulai Selasa besok, pengecekan akan dilakukan ke ritel-ritel.
Produksi sampah Kota Samarinda sekitar 800 ton per hari atau 292.000 ton per tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani mengatakan, volume kantong plastik dari ritel-ritel di Samarinda diperkirakan 900 ton per tahun. Artinya, sejumlah itu pula estimasi potensi sampah kantong plastik yang bisa dikurangi. Jumlah 900 ton ini perkiraan minimal.
Perwali itu sudah menggariskan bahwa peritel yang tidak menaati, akan mendapat teguran berlapis. Dari teguran lisan, tertulis, hingga penutupan izin sementara. Adapun sosialiasi Perwali diberikan selama tiga bulan, atau sampai 21 April 2019.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menegaskan, setelah tanggal tersebut, jika ada peritel melanggar akan dijatuhi sanksi. Sanksi ini bisa berupa teguran atau peringatan, hingga pencabutan izin sementara.
Produksi sampah Kota Samarinda sekitar 800 ton per hari atau 292.000 ton per tahun. Dari jumlah itu, 17-19 persennya berupa sampah plastik.
Endro (29) warga Samarinda mendukung langkah larangan kantong plastik ini. “Namun, perlu banyak sosialisasi dan penyediaan tas pengganti. Ini karena masyarakat, termasuk saya, masih sering lupa bawa kantong ketika masuk berbelanja ke minimarket,” ujarnya.
Pengurangan penggunaan plastik, sudah diawali Samarinda di lingkup pemerintahan sejak tahun 2018. Seluruh pegawai dilarang menggunakan minuman dalam kemasan plastik. Nurrahmani memerkirakan, ini cukup mengurangi volume sampah plastik 49,3 ton per tahun.
Larangan penggunaan kantong plastik di tingkat peritel lokal dan modern Samarinda berpijak dari pengalaman Pemkot Balikpapan. Awal Juli 2018, Balikpapan mulai menjalankan larangan itu dengan landasan peraturan wali kota. Diperkirakan, volume sampah kantong plastik Balikpapan terkurangi sekitar 59 ton per bulan.