Pembebasan Bersyarat Robert Tantular Diminta Ditinjau Ulang
Oleh
M Fajar Marta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular, mendapat pembebasan bersyarat. Indonesia Corruption Watch minta keputusan tersebut ditinjau ulang.
Pembebasan bersyarat Robert Tantular itu dibenarkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami saat dihubungi, Senin (21/1/2019). “Yang bersangkutan sudah keluar, sudah dapat PB (pembebasan bersyarat) kan dia. Nanti ya saya cek rinciannya,” kata Sri singkat.
Robert mendapat bebas bersyarat setelah mendapat total remisi sebanyak 74 bulan dan 110 hari. Sebelumnya ia, telah menjalani rangkaian masa pidana akibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang. (Kompas.com, Kamis 27 Desember 2018).
Berdasarkan data litbang Kompas, total vonis Robert adalah 21 tahun penjara dalam empat kasus. Pada 10 Mei 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert 9 tahun penjara dan denda RP 100 miliar karena melakukan tiga kejahatan perbankan. Selanjutnya, pada 3 April 2014, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Robert 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar juga atas tindak pidana perbankan.
Lalu, pada 16 April 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Robert 1 tahun penjara atas kasus pencucian uang. Terakhir, pada 18 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memvonis Robert 1 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar juga atas kasus pencucian uang.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, pemberian bebas bersyarat terhadap Robert Tantular merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. “Apa artinya dihukum maksimal penjara, kalau pemberian remisi mengurangi efek jera bagi pelaku. Dari 21 tahun, dia cuma menjalani separuhnya,” kata Emerson saat dihubungi dari Jakarta.
Pemberian bebas bersyarat terhadap Robert Tantular merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia
Dia juga menyoroti pemberian remisi sebanyak 74 bulan 110 hari yang menurutnya sangat fantastis. Emerson menyebut, salah satu syarat dari bebas bersyarat adalah ketika narapidana telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman. Artinya, Robert baru bisa mendapat bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 14 tahun hukuman.
“Sayangnya, remisi sering ditambahkan ke dalam masa menjalani hukuman. Dalam pemahaman kami, lama menjalani hukuman itu harusnya secara fisik,” lanjut dia.
Oleh sebab itu, dia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pembebasan bersyarat Robert Tantular. Jika memungkinkan, pembebasan bersyarat tersebut dibatalkan. Selain itu, pihaknya juga meminta KPK untuk menyelidiki pembebasan bersyarat tersebut. “Bukan tidak mungkin ada potensi korupsi di balik pemberian remisi itu,” kata Emerson.
Pada akhir Desember 2018, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Robert Tantular untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berdasarkan surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap Robert guna mendukung penyelidikan dalam pengembangan kasus Bank Century. (Kompas.com, Kamis 27 Desember 2018).