Menko Polhukam: Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Masih Dikaji
Oleh
Madina Nusrat
·1 menit baca
FRANSISCA NATALIA UNTUK KOMPAS
Konferensi pers oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terkait pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Senin (21/1/2019) malam di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan, pembebasan Abu Bakar Ba’asyir masih perlu dikaji. Aspek-aspek yang menjadi pertimbangan antara lain ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan hukum.
”Presiden, kan, tidak boleh grusa-grusu dan tidak serta-merta mengambil keputusan. Perlu pertimbangan,” ujar Wiranto di Jakarta, Senin (21/1/2019) malam.
Ia menjelaskan, pihak keluarga telah mengajukan pembebasan Ba’asyir sejak tahun 2017 dengan alasan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk. Atas dasar rasa kemanusiaan, Presiden mempertimbangkan dan memahami permintaan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo memerintahkan pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan pembebasan Ba’asyir.
”Jangan sampai ada spekulasi-spekulasi lain yang berhubungan dengan terpidana Abu Bakar Ba’asyir yang masih di tahanan,” ucap Wiranto.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, napi perkara terorisme yang ingin mendapat remisi dan pembebasan bersyarat harus memenuhi dua kriteria. Pertama, menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, bersedia membantu pemerintah dalam penegakan hukum (Kompas, 19/1/2019). (FRANSISCA NATALIA ANGGRAENI).