Barang-barang dari musibah Lion Air bernomor register PK-LQP dikumpulkan di dermaga JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (30/10/2018).
JAKARTA, KOMPAS โ Perwakilan beberapa keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP meminta peran DPR untuk melakukan mediasi dengan maskapai dan lembaga pemerintah terkait. Keluarga korban meminta maskapai mencabut prasyarat pemberian kompensasi yang telah menjadi hak dan mendesak pencarian jenazah dilanjutkan kembali.
Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/1/2019) siang, kuasa hukum keluarga korban Lion Air PK-LQP, Aprillia Supaliyanto, mengatakan, keluarga korban berharap DPR dapat menjadi perantara dalam menagih maskapai untuk menyelesaikan tanggung jawab dengan baik.
Supaliyanto mengatakan, hal mendasar yang dituntut keluarga korban kepada Lion Air dan pemerintah adalah upaya pencarian 64 korban yang belum ditemukan. Terlebih lagi dalam proses pencarian korban secara mandiri, keluarga korban menyebut melihat adanya sisa-sisa jenazah.
KOMPAS/LASTI KURNIA
Dua relawan penyelam Indonesia Dive Rescue Team (IDRT)-Potensi SAR Basarnas membawa naik kantong jenazah berisi potongan tubuh manusia korban kecelakaan pesawat pesawat Lion Air PK-LQP, yang dievakuasi dari dasar perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Minggu (4/11/2018).
Salah satu perwakilan keluarga korban, Rini Sugiono, mengatakan, pada akhir Desember 2018, dia sempat melakukan pencarian mandiri dengan menyewa tim penyelam untuk memeriksa kembali lokasi reruntuhan pesawat. Perwakilan keluarga korban yang lain, Raja, mengatakan bahwa dalam pencarian tersebut, ia menangkap citra tulang belulang melalui kamera yang dibawa oleh penyelam.
Selain mendesak dilanjutkannya pencarian jenazah, Supaliyanto mengatakan, pihak maskapai pun berlaku tidak adil dengan mengajukan prasyarat sebelum memberikan uang ganti rugi yang sebetulnya telah menjadi hak bagi keluarga korban. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Supaliyanto mengatakan, salah satu poin dalam prasyarat itu menetapkan keluarga korban agar tidak menuntut uang ganti rugi lebih besar dari yang sudah ditetapkan, yakni Rp 1,25 miliar ditambah Rp 50 juta untuk penggantian bagasi penumpang, termasuk larangan untuk menuntut sejumlah perusahaan lain.
Supaliyanto juga menyayangkan peran negara yang terkesan absen dalam menengahi keluarga korban dan maskapai. โJadi, mau ke mana lagi kalau tidak ke (DPR)? Banyak kewajiban Lion Air dan pemerintah yang tidak dilakukan,โ kata Supaliyanto.
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menemui perwakilan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP/JT-610 di kantornya, Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Menanggapi hal tersebut, Fahri berencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi aspirasi keluarga korban Lion Air serta akan melakukan inspeksi ke lembaga-lembaga pemerintah yang terkait, seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Badan SAR Nasional untuk mendapatkan keterangan.
Fahri mengatakan, berbagai hak keluarga korban harus diselesaikan dengan baik. Apabila proses ini tidak dikerjakan dengan baik, dapat mencoreng kredibilitas industri penerbangan Indonesia di dunia.
โIni harus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali,โ kata Fahri. (SATRIO PANGARSO WISANGGENI)