Setelah Bocah 1,5 Tahun itu Dimakamkan
Gundukan tanah di tempat pemakaman wakaf Kampung Gebang, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang baru saja dirapikan, Senin (21/1/2019) sore. Taburan bunga menutupi sebagian dari tumpukan tanah itu.
Dalam gundukan tersebut terbaring kaku bayi perempuan QLR (1,5). Ia telah beristirahat dengan tenang untuk selamanya. Tidak ada lagi penganiayaan yang dialami seperti lebih dari tiga bulan lalu.
Di saat bayi seusianya ceria dan bergembira bermain dan bercanda, justru QLR harus menderita dianiaya hingga tewas di tangan ibu kandungnya, Rs (28).
"Saya tidak menyangka kalau ia pergi untuk selamanya. Saya sangat terpukul, tidak menyangka kalau ibunya tega melakukan itu kepada anak ini," kata Mulyadi (50), ayah angkat saat mengantar QLR ke liang lahat.
Mulyadi tak henti menangis. Bahkan, ia sempat pingsan saat jasad QLR dimasukkan dalam liang lahat.
Ia terpaksa harus dipegang beberapa orang untuk meninggalkan tempat pemakaman. Ia tertatih berjalan sembari tak hentinya menangis.
"Ya Allah, Astaghfirullah nak," ujar Mulyadi berulang kali.
Ia sangat terpukul kehilangan QLR. Sejak setelah lahir, ia yang merawat bocah itu sampai berusia satu tahun. Sekitar lebih dari tiga bulan terakhir, ibunya (tersangka) datang ke Cirebon mengambil QLR karena alasan nenek dari ayahnya mau datang dari kampung, Palembang ke Tangerang.
"Jadi saya izinkan dibawa ibu kandungnya. Enggak nyangka, ternyata anak ini malah jadi seperti ini. Ibu kandungnya tega menganiaya anaknya sendiri," ucap Mulyadi.
Mulyadi merawat QLR karena prihatin dengan kondisi kehidupan Rs yang memprihatinkan. Kondisi ekonomi berkekurangan, karena tersangka janda ditinggal suaminya.
Sejak hamil dua bulan, ayah QLR meninggalkan istrinya. "Sebagai tetangga di kontrakan, saya prihatin dengan kehidupan ibu anak ini. Makanya, saya membawa bocah ini. Saya bersama istri merawatnya di Cirebon. Kami mengambil dan merawatnya dengan sukarela," tambah Mulyadi.
Tak hanya Mulyadi, isak tangis dari ayah tiri korban Wage (50), warga, dan kerabat korban mengiring perjalanan QLR dari RSUD Tangerang hingga ke tempat peristirahaan terakhirnya.
Sekitar pukul 14.00, Kepala Polsek Jatiuwung, Komisaris Eliantoro Jalmaf menyerahkan jenasah QLR kepada pihak keluarga di RSUD Tangerang. Selanjutnya, jenasah dimakamkan ke TPU yang lokasinya tidak jauh dari rumah kontrakan ibu kandung dan ayah tirinya.
Tak hanya Mulyadi, Roslina (25), adik pelaku, juga terlihat jatuh pingsan. Ia juga dipapah beberapa orang untuk berjalan keluar dari tempat pemakaman.
Seperti diberitakan, QLR meninggal dunia secara tidak wajar. Pada tubuhnya terdapat luka dan lebam, bekas penaniayaan. Polsek Jatiuwung yang menyelidiki kasus ini menetapkan status Rs, ibu kandung koban sebagai tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan penganiayaan atas anak kandungnya di rumah kontrakan karena sakit hati dengan mantan suami keduanya yang telah meninggalkannya sejak hamil.
Selanjutnya, Rs menikah lagu dengan Wage (50), pengemudi ojek daring.
Terkuaknya penganiayaan itu, setelah pemilik kontrakan menaruh curiga atas kondisi kesehatan balita malang tersebut saat menagih uang listrik rumah kontrakan tersebut.
Saat itu, korban dalam kondisi tergolek lemas di atas kasur penuh lebam dan luka di wajah, punggung, dan ketiak. Mereka membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, saat diperiksa, dokter mengatakan korban telah meninggal dunia.
Pribadi tertutup
Psikolog dari P2TP2A Nurhasanah telah melakukan perbincangan tahap awal dengan tersangka, Senin (21/1).
"Saya sudah berbincang dengan tersangka. Ini baru assessment awal. Insya Allah, akan ada lagi assessment selanjutnya dan assessment komplet. Setelah itu, saya akan serahkan hasilnya ke Polsek Jatiuwung," jelas Nurhasanah di Polsek Jatiuwung.
Berdasarkan hasil perbincangan awal ini, kata Nurhasanah, secara sekilas, ekspresi tersangka tampak sedih saat melihat foto prosesi anak yang disiksanya itu dibawa ke pemakaman.
"Dari hasil perbincangan sementara, dia (tersangka) adalah individu yang sebetulnya tidak mampu melakukan hubungan sosial secara baik," papar Nurhasanah.
Menurut Nurhasanah, tersangka adalah pribadi yang tertutup, tidak bergaul.
Menanggapi kasus kekerasan ibu kandung kepada anaknya tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak perlu pendekatan komprehensif dalam pencegahan dan penanggulangannya.
Menurut Susanto, tak sedikit orang tua kandung menjadi pelaku kekerasan akibat kondisi relasi antara pasangan dan bahkan masalah ekonomi yang dihadapi.
"Maka, solusi yang diberikan tentu harus utuh. Tak sekadar memahamkan dan menyadarkan pentingnya melindungi anak. Namun, juga menguatkan fondasi ketahanan keluarga," jelas Susanto, Senin.
Eliantoro mengatakan, kasus ini baru pertama kali terjadi saat dirinya memimpin Polsek Jatiuwung.
Eliantoro mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersebut, kurungan penjara maksimal 20 tahun telah menantinya.