Anggota Klub Menembak Jual “Air Gun” secara Daring
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Seorang anggota klub menembak bekerja sama dengan satu rekannya, memperjualbelikan air gun berupa pistol angin secara ilegal via media sosial. Mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Perbuatan itu diungkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok. “Ini adalah hasil patroli siber yang dilakukan satreskrim, menemukan adanya akun-akun di media sosial yang memperjualbelikan air gun secara ilegal,” tutur Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Kurniawan Hartono, dalam jumpa media di Markas Komando di Jakarta Utara, Senin (21/1/2019).
Menurut Kurniawan, jual-beli pistol angin dilarang berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Jika melanggar, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun. Dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, pistol angin digolongkan sebagai senjata api olahraga.
Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruk Rozi menambahkan, senjata olahraga tidak boleh dibawa ke mana-mana. “Setelah digunakan olahraga dan latihan, harus dititipkan pada Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia) atau shooting club di bawah Perbakin,” ujar dia.
Faruk menjelaskan, pihaknya rutin menjalankan patroli siber guna mengetahui situs-situs dan akun-akun media sosial yang dimanfaatkan untuk kejahatan. Mereka akhirnya menemukan sejumlah situs dan akun yang dipakai berjualan pistol angin dan air soft gun, termasuk akun media sosial yang dioperasikan DK (29) dan ULM (33). DK merupakan anggota suatu klub menembak.
Polisi kemudian menyamar dan memesan pistol angin lewat akun DK dan ULM. Barang dikirimkan ke suatu tempat di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh jasa pengiriman tertentu dan diketahui oleh petugas hari Rabu (15/1/2019). Ternyata, alamat pemilik rekening bank untuk menerima pembayaran cocok dengan alamat pengirim yang tercatat di jasa pengiriman tadi.
Petugas pun mendatangi alamat yang terdapat di daerah Cibubur, Jakarta Timur, dan meringkus DK serta ULM pada Jumat (18/1/2019). Dari penggeledahan, polisi mendapatkan 22 pistol angin beserta ratusan peluru gotri dan perlengkapan pistol angin lainnya. Pada wadah karton senjata, terdapat tulisan “dibuat di Taiwan” dalam bahasa Inggris.
Menurut Faruk, klub menembak yang diikuti DK sudah dikonfirmasi oleh polisi. Klub itu menyatakan anggota dilarang memperjualbelikan air gun. Namun, DK tetap ikut menjual bersama ULM diduga karena bisa mendapatkan penghasilan yang menggiurkan.
Ia mencontohkan, senjata yang dibeli anggotanya dilepas dengan harga Rp 3 juta. Sebelumnya, DK dan ULM membeli—juga secara daring—dengan harga Rp 2 juta. Keuntungan sebesar Rp 1 juta dibagi dengan persentase 70 persen untuk ULM dan 30 persen untuk DK.
ULM mendapat bagian lebih besar karena berperan mencarikan barang dan menjaring pemesan lewat media sosial. Adapun DK hanya kurir dan membuatkan kartu anggota abal-abal klub menembak tertentu.
Kartu anggota palsu itu untuk meyakinkan, seolah-olah kepemilikan pistol angin oleh para konsumen mereka resmi. Padahal, mekanisme yang benar adalah menjadi anggota dan berlatih terlebih dahulu hingga dinilai bisa berolahraga secara aman, baru mendapatkan izin menggunakan senjata. Pengurusan izin itu pun tergolong rumit.
Kedua tersangka sudah berdagang sejak 2016 dan menjual lebih dari 40 unit pistol angin. Faruk menuturkan, pihaknya juga akan memanggil para pembeli untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kepolisian akan mendalami terlebih dahulu kemungkinan pembeli terjerat pidana. Apalagi, jika ada yang menggunakan pistol angin untuk kejahatan.
Selain ULM dan DK, terdapat satu tersangka lagi berinisial FA (37) yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait penjualan air soft gun. Ia dibekuk pada Jumat (18/1/2019) di tempat parkir sebuah mal di Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Faruk, tingkat bahaya air soft gun lebih rendah dibanding air gun. Namun, kedua jenis senjata olahraga itu sama-sama dilarang diperjualbelikan secara bebas. Ancaman hukuman yang dihadapi FA pun sama dengan ULM dan DK.