BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan disebut menyuruh Agus Bhakti Nugroho, Mantan anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, untuk meminta fee dari para rekanan. Agus BN yang merupakan “orang dekat” Zainudin ikut mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (21/1/2019), di Bandar Lampung. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.
Jaksa KPK, Hendra Eka Saputra, menghadirkan tujuh saksi, di antaranya Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan, yang menjadi tersangka dan Komisaris PT 9 Naga Emas Yoga Swara.
Gilang mengungkapkan, dia pertama kali dikenalkan oleh Agus BN oleh Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni pada tahun 2017. Saat itu, Agus disebut sebagai “orang dekat” Zainudin dari PAN yang ikut mengatur proyek.
Pada pertemuan tersebut, Gilang dijanjikan mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Agus BN lalu menjelaskan pada Gilang bahwa ada komitmen fee sebesar 20-21 persen yang harus dibayarkan untuk mendapatkan proyek tersebut.
Sebanyak 15-17 persen dari komitmen fee disetorkan pada Zainudin. Adapun sisanya untuk operasional Dinas PUPR Lampung Selatan.
Mejelis hakim lalu bertanya pada Gilang mengapa dia membicarakan proyek dengan Agus. Padahal, Agus tidak memiliki jabatan apapun di Dinas PUPR.
“Dia (Agus BN) dekat dengan Bupati. Dia juga yang memunculkan nilai komitmen fee,” ungkap Gilang saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Pada November 2017 atau sebelum dilakukan lelang proyek, Gilang menyerahkan uang komitmen fee sebesar Rp 900 juta melalui Syahroni. Setelah menyerahkan komitmen fee, Gilang mendapatkan lima proyek dengan nilai Rp 4,5 miliar.
Tahun 2018, Gilang kembali dijanjikan akan mendapat proyek Rp 50 miliar di Dinas PUPR. Dari nilai proyek yang dijanjikan itu, Gilang telah memenangkan 16 tender proyek dengan nilai Rp 25 miliar. “Setahu saya, sisanya akan diberikan secara bertahap,” ujar Gilang.
Untuk memenangkan proyek tahun 2018, Gilang telah menyerahkan fee Rp 400 juta untuk Zainudin melalui Syahroni.
Di hadapan majelis hakim, Gilang mengaku baru bertemu langsung dengan Zainudin pada awal tahun 2018. Selama ini, pembahasan proyek selalu dibicarakan melalui Agus BN atas sepengetahuan Zainudin.
Sementara itu, Yoga yang juga rekan kerja Gilang menuturkan, permintaan uang juga pernah muncul dari Anjar Asmara, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan tahun 2018. Namun, Yoga menyarankan agar Gilang tidak memberikan uang pada Anjar. Hal itu karena selama ini uang untuk Zainudin selalu disetorkan melalui Agus.
Suasana siang sudaan suap dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (21/1/2019), di Bandar Lampung, Lampung.Untuk sumbangan
Selain untuk membeli sejumlah aset milik Zainudin, uang fee proyek itu juga disebut dipakai untuk menyumbang acara organisasi masyarakat. Sebelum tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Zainudin pernah memerintahkan Agus BN untuk membayar akomodasi hotel untuk acara organisasi masyarakat.
Pada sidang sebelumnya, terungkap juga bahwa Agus kerap diminta mengatur uang pungutan itu untuk keperluan pribadi Zainudin. Uang dipakai untuk membeli tanah, mobil, saham rumah sakit di Lampung Selatan, dan membiayai operasional kapal pesiar milik Zainudin.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Zainudin tidak mengajukan pertanyaan apa pun. Sementara Zamhur selaku Kuasa Hukum Zainudin Hasan bertanya kepada Gilang mengapa dia berasumsi bahwa permintaan uang tersebut atas perintah Zainudin. “Karena Pak Agus BN orang dekat Pak Zainudin, hampir setiap hari bersama Pak Bupati,” ujarnya.