SUKOHARJO, KOMPAS — Pihak keluarga menyambut gembira pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Untuk menyambut kepulangannya, bakal ada syukuran di Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
”Kami jelas bergembira dengan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Ini nikmat besar yang harus kami syukuri. Kami berterima kasih kepada semua pihak terkait upaya pembebasan beliau,” ujar putra Ba’asyir, Abdul Rochim Ba’asyir, di Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Sabtu (19/1/2019).
Abdul Rochim mengatakan akan menggelar penyambutan sambil menggelar syukuran di Ponpes Al Mukmin. Pihaknya juga akan mengundang tetangga sekitar agar hadir dalam acara itu.
Tak hanya pihak keluarga, Ustaz Ba’asyir juga menyambut gembira pembebasannya itu. ”Beliau menyampaikan rasa syukurnya atas pembebasan ini. Beliau gembira sekali dengan keputusan itu,” kata Abdul Rochim.
Setelah dibebaskan, Ba’asyir akan tinggal di rumah Abdul Rochim di kompleks Ponpes Al Mukmin. Kepulangan Bas’syir diperkirakan Senin (21/1/2019) atau Selasa (22/1/2019) setelah seluruh proses administrasi pembebasannya tuntas. Menjelang pembebasannya itu, Ba’asyir yang berusia 80 tahun ini dalam kondisi yang sehat.
”Kondisi beliau alhamdulillah sehat, tetapi sehatnya orangtua. Kaki beliau yang bengkak sudah berkurang, tetapi masih ada sedikit. Masih ada keluhan-keluhan sering kram dan sakit pinggang,” katanya.
Karena sudah berusia lanjut, Abdul Rochim mengatakan, Abu Bakar Ba’asyir akan lebih banyak beristirahat di rumah. Kegiatan dakwah ataupun ceramah akan dilakukan jika kondisi kesehatan memungkinkan.
”Karena kondisinya, tentu nanti kegiatan-kegiatan dakwah mungkin tidak akan seperti sebelumnya. Mungkin beliau akan banyak istirahat di rumah,” ujarnya.
Abdul Rochim mengatakan, upaya pembebasan Abu bakar Ba’asyir sudah pernah diajukan pihak keluarga secara tertulis oleh Tim Pembela Muslim. Permohonan pembebasan itu diajukan atas nama kemanusiaan sekitar setahun lalu. Namun, proses tersebut diakuinya terkendala hingga akhirnya dibantu Yuzril Ihza Mahendra.
Seperti diberitakan harian Kompas, Sabtu (19/1/2019), Yusril, yang juga Penasihat Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma’ruf Amin, membenarkan, dirinya meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ba’asyir yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. ”Presiden menegaskan kepada saya bahwa dirinya sangat prihatin dengan keadaan Ba’asyir,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011 memvonis Ba’asyir hukuman 15 tahun penjara. Ba’asyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk membiayai pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.