logo Kompas.id
UtamaPemerintah Daerah Diberi Waktu...
Iklan

Pemerintah Daerah Diberi Waktu Empat Bulan untuk Perluas KEK

Oleh
Rhama Purna Jati
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FebORmGRFh8QP0JKInDUrInYVmQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20181112RAM-Pagar-Tanjung-Api-Api_1547815508.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Gapura Tanjung Api-Api yang berada di Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Senin (12/11/2018). Selama empat tahun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baru membebaskan 67 hektar lahan dari target 2.030 hektar lahan yang akan dibebaskan. Tingginya harga menjadi permasalahan utama pembebasan lahan.

PALEMBANG, KOMPAS — Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus memberi waktu empat bulan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menyelesaikan usulan revisi Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. Tim percepatan pun dibentuk untuk menyelesaikan usulan tersebut.

Revisi itu berkaitan dengan penambahan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (KEK TAA). Semula KEK hanya di kawasan Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, kini diperluas ke Kawasan Sungsang. Menurut rencana, lahan milik PT Tri Patria Group seluas 2.500 hektar akan digunakan sebagai kawasan tambahan tersebut.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000