Pemerintah Daerah Diberi Waktu Empat Bulan untuk Perluas KEK
Oleh
Rhama Purna Jati
·2 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus memberi waktu empat bulan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menyelesaikan usulan revisi Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. Tim percepatan pun dibentuk untuk menyelesaikan usulan tersebut.
Revisi itu berkaitan dengan penambahan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (KEK TAA). Semula KEK hanya di kawasan Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, kini diperluas ke Kawasan Sungsang. Menurut rencana, lahan milik PT Tri Patria Group seluas 2.500 hektar akan digunakan sebagai kawasan tambahan tersebut.
Lahan tersebut merupakan milik keluarga Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu yang disediakan untuk mempercepat pembangunan KEK TAA. Persetujuan pun sudah dilakukan Sabtu (5/1/2019).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Ekowati Retnaningsih, Jumat (18/1/2019), mengatakan, pembangunan KEK TAA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
Saat ini pihaknya sedang menyelesaikan sejumlah tahapan untuk menyelesaikan usulan tersebut, yang dimulai dari penyesuaian lokasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Banyuasin. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin sedang membahas penyesuaian itu dengan DPRD Banyuasin. ”Penyesuaian ini harus selesai 13 Februari 2019,” katanya.
Ekowati mengatakan, secara keseluruhan, penetapan lokasi tidak bertentangan dengan RTRW karena lokasi itu memang disediakan untuk pembangunan kawasan industri. Berdasarkan rencana awal, 2.500 hektar yang dikelola PT Tripatria akan dijadikan kawasan industri, sedangkan 67 hektar lahan yang sudah dibebaskan hanya akan dijadikan kawasan penyangga.
Selain pembahasan RTRW, ungkap Ekowati, pihaknya juga tengah menyusun amdal dan studi kelayakan. ”Kami menargetkan semua berkas yang diperlukan dapat selesai pada April 2019,” katanya.
Ekowati menerangkan, berdasarkan pertemuan dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Pemprov Sumsel hanya diberi waktu empat bulan untuk menyelesaikan usulan revisi ini. Untuk itu, lanjut Ekowati, akan dibentuk tim percepatan agar berkas dapat diselesaikan tepat waktu.
Sebelumnya, dari 2.030 hektar lahan di Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, yang ditetapkan menjadi kawasan industri KEK TAA, baru 67 hektar yang dibebaskan. Permintaan harga lahan mahal. ”Untuk lahan 67 hektar dibutuhkan dana sekitar Rp 50 miliar, setara Rp 800 juta per hektar,” katanya.
Selain itu, titik lokasinya sekitar 15 kilometer dari bibir pantai. Kawasan industri baru yang terletak di daerah Sungsang II, Sungsang III, dan Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, berbatasan langsung dengan bibir pantai.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian terkait hal ini. Dari hasil koordinasi tersebut baru akan ditentukan bagaimana konsep pembangunan kawasan tersebut.