Teknologi Informasi Tingkatkan Akses Pasar dan Permodalan UMKM
Oleh
M Fajar Marta
·3 menit baca
ADITYA DIVERANTA UNTUK KOMPAS
Warga menyimak konten seminar di acara Fintax Fair, Jakarta, Kamis (17/1/2019).
JAKARTA, KOMPAS – Perkembangan teknologi informasi dapat membantu akses pasar dan finansial pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk meningkatkan potensi itu, pelaku usaha diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Fintax Fair bertajuk “Solusi Finansial dan Perpajakan untuk UMKM” di Jakarta, Kamis (17/1/2019). Direktur Informasi Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Septriana Tangkary, mengatakan kesempatan sektor UMKM saat ini semakin besar dengan adanya akses internet.
“Akses internet akan semakin baik dengan adanya proyek jaringan tulang punggung Palapa Ring Paket Tengah. Dengan teknologi informasi yang semakin maju, pelaku UMKM dapat mengatasi persoalan terkait akses pasar, finansial, hingga perpajakan,” kata Septriana.
Berdasarkan laporan The World Summit on The Information Society (WSIS), ia mengatakan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 54 persen dari populasi penduduk. Berarti, ada sekitar 143 juta pengguna internet dari jumlah 265 juta penduduk Indonesia.
ADITYA DIVERANTA UNTUK KOMPAS
Direktur Informasi Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Septriana Tangkary.
Menurut Septriana, jumlah tersebut dapat disasar oleh pelaku UMKM. Salah satu caranya, yakni melalui kanal e-dagang.
Septriana mengatakan, masih sedikit pelaku UMKM yang memasuki kanal tersebut. Ia mengutip hasil lembaga riset Deloitte tahun 2015, hanya ada sekitar 9 persen pelaku UMKM Indonesia yang menjalankan bisnis e-dagang secara formal. Sementara itu, 36 persen UMKM masih melakukannya secara konvensional.
“Pelaku UMKM saat ini ada sekitar 60 juta orang. Bila mereka diarahkan masuk ke kanal e-dagang, Indonesia dapat mengejar target valuasi Ekonomi Digital senilai 130 juta dollar AS pada 2020,” tutur Septriana.
Ketua Penyelenggara Fintax Fair Andoko Chandra mengatakan, permasalahan UMKM selain akses pasar adalah soal pembukuan dan perpajakan. Saat ini, perusahaan teknologi finansial (tekfin) mulai bergerak di bidang perbantuan pembukuan dan perpajakan.
Keberadaan tekfin semacam itu, menurut Andoko, bisa dimanfaatkan pelaku UMKM yang belum memiliki tenaga keuangan spesialis. Lewat aplikasi tekfin, mereka tinggal memasukkan transaksi, kemudian algoritma aplikasi yang akan mengatur pembukuan secara otomatis.
“Mereka akan banyak terbantu untuk urusan administrasi. Namun, hal ini juga menuntut pelaku usaha untuk lebih mengikuti perkembangan teknologi,” kata Andoko.
Andoko menjelaskan, perkembangan tekfin untuk pembukuan ini juga dapat membantu penghitungan untuk biaya pajak. Sehingga, pelaku usaha bisa lebih fokus dengan pengembangan bisnis UMKM mereka.
Kepatuhan pajak
Dalam kegiatan tersebut, Founder Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah hal penting yang perlu dilakukan tahun ini. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang tarif Pajak Penghasilan final berupaya untuk menarik pelaku usaha ke dalam sistem perpajakan.
“Bila sudah turut di dalam sistem perpajakan, selanjutnya pelaku usaha bisa difasilitasi untuk pembukuan yang lebih baik,” kata Yustinus.
Ia mengatakan, kegiatan membayar pajak menjadi penting dilakukan. Sebab, 83 persen pendapatan negara kita didapat dari sistem perpajakan.