Pemerintah Optimalkan Partisipasi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan
Oleh
M Fajar Marta
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berupaya memaksimalkan partisipasi pemilih dengan menyasar masyarakat di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, khususnya yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Ini dilakukan dengan memfasilitasi rekam cetak kartu identitas sebagai salah satu syarat mengikuti pemilihan umum pada 17 April 2019.
Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di 522 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), atau warga binaan lapas di seluruh Indonesia, pada 17-19 Januari 2019. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, hak politik warga binaan lapas pun perlu difasilitasi selama hak tersebut tidak dicabut oleh putusan hakim.
”Hak memilih bagi warga negara perlu mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah, meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi. Suara mereka akan sangat berpengaruh bagi masa depan bangsa Indonesia,” katanya saat menyampaikan sambutan dalam acara pembukaan kegiatan rekam cetak KTP-el serentak di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Bersama Yasonna, hadir pula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, Ketua KPU Daerah DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Hukum dan HAM, serta para kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan DKI Jakarta.
Tjahjo mengatakan, kerja sama ini merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih hingga 78 persen dalam Pemilu 2019, seperti yang ditargetkan KPU. Bersamaan dengan hal itu, ia juga mendorong kepemilikan KTP-el yang saat ini diklaim sudah dimiliki 95 persen penduduk.
”Semua orang dewasa yang punya KTP-el punya hak konstitusional mengikuti pemilihan. Mudah-mudahan target partisipasi pemilih dalam pemilu serentak 2019 ini nantinya dapat mewujudkan sistem presidensial yang semakin tertib dan efisien dalam mewujudkan tata kelola reformasi demokrasi,” ucap Tjahjo.
Baca juga: Lampu Kuning Partisipasi Pemilih
Berdasarkan laporan UPT Pemasyarakatan pada masing-masing wilayah, baru terdata 31 persen atau sekitar 79.000 dari total 255.051 warga binaan pemasyarakatan seluruh Indonesia per hari ini, yang tercatat dalam daftar pemilih tetap. Sementara 69 persen lainnya belum terdata, di antaranya karena tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP-el.
”Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, ada percepatan pendataan agar mereka bisa mengikuti pemilu serentak. Kami akan berkoordinasi terus dengan dinas dukcapil agar kegiatan rekam cetak KTP-el ini terus berlanjut, tidak hanya sampai tanggal 19,” ujar Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami, yang turut hadir pada kesempatan tersebut.
Utami mengatakan, cetak rekam KTP-el akan dilaksanakan kembali pada Februari 2019 dan 30 hari sebelum hari pemilu. Ini termasuk bagi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang sampai April 2019 sudah mencapai 17 tahun.
Lebih hati-hati
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum melakukan cetak rekam KTP-el kepada warga binaan pemasyarakatan. Untuk memastikan tidak ada identitas yang salah atau ganda, dukcapil akan mengecek kepemilikan KTP-el dan NIK.
”Kami meminta petugas dukcapil di seluruh wilayah berhati-hati dalam mengeluarkan NIK karena kita perhatian dengan kepemilikan identitas tunggal. Bagi warga binaan, perekaman ini juga bukan bermaksud memindahkan alamat ke lokasi pemasyarakatan, kecuali jika ada surat pindah secara resmi,” katanya.
Warga binaan pemasyarakatan yang menggunakan hak pilihnya di lapas atau rutan akan dikategorikan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Warga binaan pemasyarakatan yang menggunakan hak pilihnya di lapas atau rutan akan dikategorikan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili.
Saat pelaksanaan Pemilu 2019, KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas atau rutan. Jika jumlah DPT sedikit, panitia TPS di luar lingkungan lapas atau rutan setempat akan memfasilitasi pencoblosan di dalam lapas atau rutan.
DPT di dalam lapas atau rutan akan menerima surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi tidak dengan pemilihan legislatif jika lokasinya tidak sesuai daerah domisilinya. (ERIKA KURNIA)