Naikkan Tarif 100 Persen, YLKI Gugat Langsung PDAM Kota Jambi
Oleh
Irma Tambunan
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS—Setelah membatalkan class action atau gugatan kelompok, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Jambi akhirnya menggugat langsung PDAM Tirta Mayang. Isi tuntutan sama, yakni meminta PDAM membatalkan tarif baru yang naik 100 persen.
Direktur YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, mengatakan kenaikan tarif yang berlaku sejak Oktober 2018 lalu telah membebani 57.408 pelanggan di Jambi. “Kenaikannya hingga 100 persen sangat membebani pelanggan,” katanya, Kamis (17/1/2019).
Kenaikan tarif bagi pelanggan yang masuk kategori kelompok sosial dengan pemakaian air 1 hingga 10 meter kubik, tarifnya kini menjadi Rp 3.600 per m2, atau naik 100 persen dari sebelumnya Rp 1.800. Untuk kelompok rumah tangga I dan II naik menjadi Rp 4.000 dan Rp 4.200 per m2 dari sebelumnya Rp 2.100.
Menurut Ibnu penetapan kenaikan tarif itu telah melanggar sejumlah aturan. Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang membatasi kenaikan air minum tidak boleh lebih dari 4 persen.
Penetapan itu juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2018 mengenai penyesuaian secara otomatis 7 persen per tahun dari tahun sebelumnya. Itu berarti kenaikan tarif yang ditetapkan PDAM sudah jauh melampaui batas. Apalagi penetapan itu juga belum mendapatkan persetujuan DPRD Kota Jambi.
Sebelumnya, YLKI mewakili para pelanggan menuntut agar PDAM membatalkan kenaikan tarif air bersih. Dua pihak yang digugat, yakni Direktur PDAM Tirta Mayang dan Wali Kota Jambi, dituntut membayar ganti rugi Rp 50 dan menggratiskan layanan air bersih selama dua bulan kepada seluruh pelanggan.
Sebelumnya, YLKI mewakili para pelanggan menuntut agar PDAM membatalkan kenaikan tarif air bersih.
Namun, dalam proses persidangan, tuntutan class action dibatalkan, sebab, YLKI belum berhasil mendapatkan 5.000 pengaduan masyarakat. Atas dasar itulah, lanjut Ibnu, strategi berubah lewat tuntutan langsung. “Isi tuntutan tetap sama,” tambahnya.
Divisi Hukum YLKI, Cipta Hendra, mengatakan pihaknya juga mengadakan petisi. Isi petisi menggalang masyarakat mengajukan tuntutan serupa.
Terkait gugatan tersebut, Kuasa Hukum PDAM Tirta Mayang, Jumarto sebelumnya menyatakan kenaikan tarif sudah melalui sejumlah pertimbangan dan perhitungan. Namun, direksi PDAM akan menjelaskan dasar penetapan kenaikan tarif dalam persidangan.