KLHK Kembali Menyita 199 Kontainer Berisi Merbau Papua
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·2 menit baca
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO
Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Koarmabar TNI AL, Polda Jatim, Pelindo III, Kejaksaan, serta Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, Rabu (16/1/2019), di Pelabuhan Peti Kemas Teluk Lamong Surabaya, Jawa Timur, berfoto dalam konferensi pers penyitaan 199 kontainer kayu merbau asal Papua. Sejak sebulan terakhir, Ditjen Gakkum KLHK menyita 384 kontainer kayu di Surabaya dan Makassar.
SURABAYA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lagi-lagi menunjukkan taringnya dengan menyita 199 kontainer kayu ilegal di Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, dalam sebulan ini, KLHK mengamankan 384 kontainer kayu ilegal dari Papua melalui empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Operasi di awal tahun ini diharapkan memberi efek kejut dan jera kepada pelaku di Papua ataupun industri pemakainya di Jawa. Penindakan ini pun ingin menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen dan konsisten mengamankan sumber daya alam dan menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam.
”Penanganan ini berkat kerja sama antarpemerintah dan aparat. Ini menunjukkan negara hadir, termasuk dalam penindakan hukum bagi pelaku kejahatan kehutanan,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rabu (16/1/2019), di Pelabuhan Peti Kemas Teluk Lamong, Surabaya.
Operasi pertama pada 8 Desember 2018, aparat KLHK menyita 40 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019, mereka kembali mengendapkan 88 kontainer di Tanjung Perak.
Pada 5 Januari 2019, Ditjen Gakkum KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Terkini, 7 Januari 2019, Gakkum LHK bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Polri menyita 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.
”Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara,” kata Rasio.
Selain merugikan negara, kata Rasio, pembalakan liar membahayakan kehidupan masyarakat karena memicu berbagai bencana hidrologis. Karena itu, apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, dan mengganggu kewibawaan negara.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Rabu (16/1/2019), menunjukkan bukti kayu olahan jenis merbau di dalam kontainer di Pelabuhan Peti Kemas Teluk Lamong Surabaya, Jawa Timur. KLHK menyita 199 kontainer di tempat ini.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan sekaligus Ketua Satgas Penyelematan SDA KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, semua kayu yang disita berjenis merbau. Kayu merbau ini memiliki corak bagus dan keawetan tinggi.
Ia memperkirakan kayu ini berjumlah 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitar Rp 104,63 miliar. ”Kayu olahan ini jika dihitung di alam, banyaknya dua kali lipat,” kata Sustyo.
Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, mengapresiasi operasi ini. Ia meminta penanganan penyelidikan dan penyidikan dilakukan terbuka dan transparan agar tuntas. Ia pun menawarkan JPIK yang memiliki jaringan di hampir semua daerah di Indonesia–termasuk Papua–untuk bekerja sama membongkar kasus ini.