Kapal Angkut 70 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi Ditangkap
Oleh
Nikson Sinaga
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS— Badan Narkotika Nasional serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap kapal kayu yang mengangkut 70 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi di perairan Selat Malaka, Aceh. Pengedar yang ditangkap merupakan ayah, anak, dan menantu. Pengiriman narkotika dikendalikan sang ayah dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.
”Strategi pemberantasan kami saat ini mengutamakan penangkapan narkotika di pintu masuk di Selat Malaka. Selama ini, hampir semua penindakan di darat, sementara penjagaan di laut masih minim,” kata Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari, di Pelabuhan Belawan, Medan, Selasa (15/1/2019).
Arman mengatakan, dalam penyelidikan selama dua minggu diperoleh informasi akan ada narkotika masuk ke Aceh yang diangkut dengan kapal cepat dari Malaysia dan dipindahkan ke kapal nelayan di perairan Aceh. Dua kapal milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun dikerahkan untuk menangkap Kapal Motor (KM) Karibia berbobot 13 gros ton di perairan Aceh, sekitar 92 kilometer dari darat, Kamis (10/1) siang.
Di dalam KM Karibia itu, ada tiga warga Aceh Timur, yakni Saiful Bahri alias Pun (29), Muhammad Zubir (28), dan Muhammad Zakir (22). Saat pemeriksaan di palka kapal, ditemukan kotak kayu berisi narkotika. Ditemukan juga sebuah telepon satelit dan alat GPS yang digunakan berkomunikasi dan menentukan koordinat tempat bertemu dengan pengedar yang mengantar narkotika dari Malaysia.
Selanjutnya, petugas menangkap pengendali jaringan itu, yakni Ramli bin Arbi, di LP Tanjung Gusta, Senin (14/1). Ramli yang memesan narkotika itu dari bandar di Malaysia melalui telepon seluler di LP. Ia juga mengatur pengiriman narkotika melalui putrinya, yakni Metaliana (30).
Petugas lalu menangkap Metaliana di rumahnya di Aceh Timur. Metaliana adalah orang yang menyuruh suami dan dua saudara kandungnya berangkat ke laut menjemput narkotika itu menggunakan KM Karibia.
Arman mengatakan, mereka masih mengembangkan kasus itu untuk menjerat pelaku lainnya. Pemilik kapal berinisial JAL masih dalam pengejaran petugas. Adapun telepon genggam yang digunakan Ramli diduga dimasukkan ke LP oleh pembesuknya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kuala Langsa Zacky Taufik mengatakan, Kapal BC 15030 dan BC 30001 dikerahkan untuk melakukan operasi penangkapan itu bersama BNN. ”Ini bentuk sinergi kami dalam memberantas narkotika,” kata Zacky.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Priyadi mengatakan, mereka sudah memperketat pengawasan di LP, khususnya dalam empat bulan belakangan. Dengan adanya kasus ini, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk memisahkan dan memperketat pengawasan narapidana bandar narkoba.