Menjadi artis berbakat, tidak serta-merta membuat seseorang kebal rayuan narkoba. Masih mengawali tahun 2019, polisi kembali membekuk artis yang terjerat barang haram tersebut.
Kali ini, artis layar kaca yang tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Jebolan Indonesian Idol 2008 berinisial JR diduga ikut pesta sabu di sebuah unit apartemen di Jakarta Selatan. Ia bagian dari lima tersangka yang tertangkap basah mengonsumsi sabu oleh anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok.
”Memang benar Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengamankan lima tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di mana salah seorang tersangka merupakan artis mantan juara pertama Indonesian Idol,” tutur Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Kurniawan Hartono, Rabu (16/1/2019), di Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu Edy Suprayitno menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan seseorang berinisial YW pada Selasa (8/1/2019) yang membawa 300 butir ekstasi dan sabu 2 gram. YW menginformasikan polisi bahwa area sekitar Jalan Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat, kerap jadi tempat bertransaksi narkoba.
Tim pun mengobservasi lokasi tersebut selama sepekan, lantas mencurigai seorang laki-laki-kemudian diketahui berinisial TB alias AS sedang bertransaksi di sana. AS dibuntuti dan ia ternyata masuk ke sebuah apartemen di Jakarta Selatan, ke salah satu unit di lantai 30.
Polisi pun masuk ke unit tersebut hari Selasa (15/1/2019) sekitar pukul 01.00 dan mendapati AS bersama JR serta tiga orang lain, yaitu AY, AM, dan YS. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan ada satu bungkus kristal putih diduga sabu seberat 0,23 gram dan ditaruh di atas meja, beserta satu alat isap (bong). Alat diduga digunakan bergantian.
Hasil uji laboratorium menunjukkan, kristal putih tadi terbukti sabu dan tes urine juga membuktikan kelimanya positif mengonsumsi sabu. ”Hasil penuturan, JR sudah tiga kali mengonsumsi narkoba,” ujar Edy.
Terkait kasus ini, kata Edy, pihaknya memburu dua orang lagi yang buron. Mereka adalah satu laki-laki berinisial TA yang diduga menyerahkan sabu ke AS serta perempuan berinisial A yang diduga ikut mengonsumsi, tapi pergi meninggalkan apartemen sebelum polisi menggerebek.
Merasa dijebak
Melalui Zecky Alatas, penasihat hukumnya, JR menyatakan ia dijebak untuk ikut mengonsumsi narkoba. Ia dipaksa menggunakan sabu oleh perempuan berinisial A tadi karena jika JR menolak, ia terancam tidak mendapat pekerjaan. JR memang sedang butuh pekerjaan dan A menawarkan.
”JR kabarnya sudah mengenal A untuk urusan pekerjaan,” kata Zecky. Terkait upaya advokasi selanjutnya, ia menyatakan bakal mengikuti dulu proses hukum yang sudah berjalan.
Edy menyanggah ada upaya penjebakan. ”Jika merasa dijebak, mengapa JR terbukti positif menggunakan sabu,” katanya.