JAKARTA, KOMPAS — Upaya penyelundupan narkotika dalam beberapa tahun terakhir cenderung bergeser ke partai kecil. Dengan cara ini, aksi penyelundupan lebih sulit terlacak oleh aparat. Selain itu, wilayah perairan pantai timur Sumatra masih menjadi jalur rawan dalam aksi penyelundupan narkotika dari luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal (Pol) Eko Daniyanto, ketika dihubungi, Selasa (15/1/2019), mengatakan, tren penyelundupan narkotika dari luar negeri dalam partai kecil mulai marak awal 2018. Penyelundupan partai kecil lebih sulit terendus aparat karena mudah disembunyikan.
Selain itu, cara ini juga dilakukan untuk mengurangi risiko kerugian para bandar. Cara ini semakin sering digunakan bandar sejak polisi menggagalkan penyelundupan 1,6 ton narkotika jenis sabu di perairan Karang Helen Mars, Kepulauan Riau, 20 Februari 2018.
”Mereka tidak mau lagi partai besar seperti yang kita tangkap 1,6 ton dulu. Berjudi sekali mereka kalau partai besar, rugi. Kalau pakai kapal nelayan, biasanya mulai 25 kilogram sampai 80 kilogram. Paling besar 100 kilogram,” kata Eko.
Selain partai kecil, penyelundupan melalui jalur perairan dengan kapal-kapal kecil juga menjadi pilihan sindikat pengedar narkotika. Menurut Eko, pantai timur Sumatra merupakan salah satu jalur yang rawan digunakan untuk menyelundupkan narkotika.
Eko menjelaskan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihaknya dari kasus-kasus yang ditangani pada 2018, narkotika diselundupkan dari Myanmar menggunakan kapal barang China dan Taiwan yang singgah di sana. Narkotika kemudian diangkut ke Pinang dan Johor, Malaysia.
Dari Pinang dan Johor, narkotika diselundupkan dari kapal ke kapal dengan kapal nelayan. Pintu masuknya mulai dari Aceh, yaitu Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Langsa; terus ke Sumatera Utara, kemudian Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, ataupun Kepulauan Riau.
Eko mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi jalur ini. Terkait upaya penyelundupan sekitar 72 kilogram narkotika dengan kapal kayu di perairan Aceh yang bisa digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, pihak kepolisian juga telah mengintai sekitar dua minggu belakangan.
”Tidak masalah siapa yang menangkap, yang penting ada aparat yang menangkap,” ujarnya.
Perairan Aceh
Selasa pagi, BNN mengumumkan, pihaknya bersama Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 72 kilogram narkotika di perairan Lhoksukon, Aceh Utara- Langsa, Daerah Istimewa Aceh. Narkotika yang diduga diselundupkan dari Malaysia itu ditemukan aparat di bawah kemudi kapal kayu.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, Selasa, mengatakan, tim satgas menangkap dan mengamankan kapal beserta tiga anak buah kapal yang diduga menyelundupkan narkotika.
”Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika sebanyak 72 bungkus di bawah kemudi kapal, yaitu 70 bungkus narkotika jenis sabu dan 2 bungkus jenis ekstasi. Berat total 72 kilogram,” kata Arman.
Arman menjelaskan, dari penyelidikan sementara, aksi penyelundupan narkotika itu dikendalikan oleh Ramli, narapidana di Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Narkotika diselundupkan dari Malaysia dan diserahterimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dan Indonesia dari kapal ke kapal.
”Narkotika kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia. Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Selain narkotika, dalam operasi itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kapal kayu KM Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam, dan telepon satelit. (YOLA SASTRA)