Tersangka Korupsi, Pelaksana Tugas Kepala BPPKAD Gresik Ditahan Kejaksaan
Oleh
ADI SUCIPTO KISSWARA
·2 menit baca
GRESIK, KOMPAS - Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya menetapkan Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sekaligus Pelaksana Tugas Kepala BPPKAD Gresik Muhammad Muchtar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pemungutan pajak dan pendapatan daerah, Selasa (15/1/2019). Muchtar langsung ditahan Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Pandu Pramoekartika menjelaskan, tersangka dijerat Undang undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman minimal empat tahun penjara. Ia diduga memotong dana insentif bagi pegawai BPPKAD Gresik sebesar 10 persen hingga 15 persen.
Pandu menambahkan kasus ini terus dikembangkan, tetapi akan dilanjutkan setelah pemilihan umum agar tidak menimbulkan kegaduhan. Jumlah tersangka bisa bertambah. "Sementara, kami tetapkan satu tersangka. Tiga orang yang sempat diperiksa intensif telah dipulangkan," katanya.
Menurut Pandu, ada empat orang yang diperiksa secara intensif, yakni Sekretaris BPPKAD Gresik M Muchtar; Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB-BPHTB) Mustofa; Kepala Bidang Anggaran Mat Yazid; serta Agung Fery Setiyono yang menjabat Kepala Subbagian Penyusunan Anggaran Urusan Pemerintahan Wajib Pajak.
Sebelumnya, tim kejaksaan memeriksa 12 orang seusai operasi tangkap tangan, Senin (14/1/2019) pukul 15.50. Sebanyak 12 orang itu dibawa ke kejaksaan dengan menggunakan lima mobil pukul 17.00 untuk pemeriksaan. Tim kejaksaan juga menyita uang tunai Rp 537 juta, flash disk, Central Prosessing Unit (CPU), dan sejumlah dokumen dan berkas berkas terkait pemotongan.
Sejak pemeriksaan mulai Senin (14/1/2019) mulai pukul 18.00 hingga Selasa pukul 03.00, delapan orang dipulangkan. Empat orang tersisa diperiksa hingga Selasa petang.
Kuasa Hukum MM Abdul Munib Ridwan menuturkan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Ada tiga orang yang akan mendampingi klien kami. Terperiksa lain kami tidak tahu," katanya.
Sebagai catatan, dalam setahun terakhir ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Gresik. Kasus-kasus itu melibatkan pejabat di lingkup Pemkab Gresik. Kasus pungutan jasa pelayanan kesehatan yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Nurul Dholam, serta kasus dugaan korupsi dana kegiatan yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jaeruddin, bahkan sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kejaksaan Negeri Gresik juga menangani kasus dugaan korupsi dana pengadaan barang di bagian umum dan perlengkapan. Mantan Kabag Umum dan Perlengkapan yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Nanang Setiawan sudah diperiksa. Kasus itu masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan penyelidikan.